TREN.BISNISMARKET.COM - Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat tanah, pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) menjadi langkah awal yang krusial. Dokumen ini merupakan prasyarat penting yang dibutuhkan untuk memulai proses penerbitan kembali sertifikat yang hilang tersebut.

SKPT sendiri merupakan dokumen keterangan resmi yang berisi informasi rinci mengenai sebidang tanah. Informasi tersebut mencakup data fisik dan data yuridis yang tercatat dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah yang tersedia untuk umum.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida, menjelaskan fungsi esensial dari dokumen ini. "SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar," ujar Ana Anida, sebagaimana dikutip dari Properti pada Sabtu (16/5/2026).

Keterangan yang tercantum dalam SKPT meliputi status hak kepemilikan, identitas pemegang hak, dan catatan administratif lainnya yang relevan dalam administrasi pertanahan. Dokumen ini sangat dibutuhkan, misalnya, ketika tanah tersebut akan dilelang atau ketika diperlukan penyajian informasi data yuridis dan fisik tanah.

Ana Anida juga memaparkan pihak yang berhak mengajukan permohonan SKPT berdasarkan tujuannya. "SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan," terangnya.

Proses pengurusan SKPT kini dapat dilakukan melalui dua jalur utama: secara daring melalui jaringan internet atau secara luring dengan mengunjungi langsung Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Jalur daring ditujukan bagi pemohon yang terdaftar dalam sistem mitra kementerian.

Pemohon yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan SKPT secara online melalui situs mitra kementerian, yaitu intan.atrbpn.go.id. Pengajuan daring ini umumnya dilakukan oleh PPAT, Perorangan, Badan Hukum, maupun instansi pemerintah yang memiliki akses ke sistem tersebut.

Jika pemohon tidak terdaftar dalam aplikasi mitra kementerian, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan secara langsung di Kantor Pertanahan terdekat. Setelah pengajuan, pemohon wajib melakukan entri kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang ditentukan.

Tahapan selanjutnya melibatkan penerbitan Surat Perintah Setor Penerima Negara Bukan Pajak (SPS PNBP) yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai nominal yang ditetapkan. Setelah pembayaran diverifikasi, petugas akan melakukan pengesahan data oleh pejabat berwenang menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebelum SKPT diterbitkan secara resmi.