TREN.BISNISMARKET.COM - Memahami jenis bahan bakar minyak (BBM) yang tepat sangat krusial bagi pemilik kendaraan roda empat untuk menjaga performa mesin tetap optimal. Sejumlah model mobil di Indonesia masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite, yang memiliki spesifikasi angka oktan tertentu.
Penentuan kesesuaian bahan bakar ini sangat erat kaitannya dengan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh masing-masing pabrikan kendaraan bermotor. Rekomendasi ini memastikan bahwa pembakaran di dalam ruang mesin berjalan efisien sesuai dengan desain kompresi mesin.
Menurut informasi resmi dari Pertamina, Pertalite dengan angka oktan (RON) 90 sangat direkomendasikan untuk mesin mobil yang memiliki rasio kompresi berkisar antara 9:1 hingga 10:1. BBM berwarna hijau cerah ini juga memiliki kadar sulfur di bawah 500 ppm, yang membuatnya kompatibel dengan mayoritas mesin mobil di pasar Indonesia.
Dilansir dari Detik Oto, Toyota Avanza merupakan salah satu contoh model yang manual penggunanya mengizinkan pemakaian Pertalite. Dokumen panduan untuk varian mesin 1.3 L maupun 1.5 L mengonfirmasi bahwa bensin dengan oktan 90 atau lebih tinggi dapat digunakan.
Salah satu kutipan penting dari panduan tersebut menyebutkan, "Pilih bahan bakar tanpa timbal dengan angka oktan 90 atau lebih tinggi untuk performa mesin optimal," demikian penjelasannya.
Selain Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander juga memiliki acuan penggunaan bahan bakar yang serupa dengan RON 90 ke atas. Aturan spesifikasi ini juga berlaku sama untuk varian Mitsubishi Xpander Cross, di mana pabrikan menganjurkan pengisian tangki dengan bensin bebas timbal beroktan minimal RON 90.
Namun, kondisi ini berbeda secara signifikan untuk kendaraan dalam segmen Low Cost Green Car (LCGC), meskipun harga unitnya lebih terjangkau dibandingkan Avanza atau Xpander. Mobil-mobil LCGC justru diwajibkan menggunakan bahan bakar dengan oktan minimal RON 92.
Buku manual Toyota Agya secara tegas menyatakan bahwa hatchback tersebut memerlukan bensin tanpa timbal dengan angka oktan 92 atau di atasnya, sebuah kebijakan teknis yang sama juga berlaku untuk pemilik Toyota Calya. Dapur pacu kendaraan LCGC umumnya dirancang dengan rasio kompresi yang lebih tinggi, yaitu 10 hingga 11, sehingga mengharuskan penggunaan bahan bakar sekelas Pertamax.
Kewajiban penggunaan oktan minimal 92 pada mobil LCGC ini juga didukung oleh regulasi resmi pemerintah. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.