TREN.BISNISMARKET.COM - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengingatkan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membawa peluang besar, namun juga menghadirkan serangkaian risiko signifikan yang harus diantisipasi sejak dini. Risiko-risiko tersebut mencakup potensi pencucian uang, penghindaran pajak, serta dampak signifikan terhadap industri keuangan yang berada di luar kawasan PFII.

Wakil Ketua Umum Perbanas, Tigor M. Siahaan, menyatakan bahwa industri perbankan nasional siap mendukung pemerintah sepenuhnya dalam mewujudkan keberhasilan PFII. Kesiapan ini melibatkan seluruh institusi keuangan, pasar keuangan, dan profesi pendukung di Indonesia untuk menjadi mitra strategis.

Pernyataan ini disampaikan Tigor saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Komisi XI DPR RI pada hari Kamis, 9 Juli 2026. Dalam forum tersebut, ia menegaskan komitmen industri perbankan.

"Kami dari Perbanas kami siap menjadi partner dari PFII ini, dan kami juga merasa bahwa institusi keuangan, pasar keuangan, dan semua profesi pendukung di Indonesia ini sangat siap untuk menjadi partner supaya PFII ini menjadi sukses di Indonesia," ujar Tigor M. Siahaan.

Tigor menekankan bahwa keberhasilan PFII harus diukur dari kemampuannya menarik aliran dana baru ke Indonesia, bukan sekadar memutar kembali dana domestik yang sudah ada. Jika hanya memutar dana yang sudah ada, nilai tambah yang diharapkan akan hilang.

"Dampaknya. Selalu kalau dampak itu ada positif dan negatif. Positifnya kita harapkan dana yang masuk itu additive, again additive, bukan dana yang direcycle aja. Kalau direcycle aja, mungkin malah jadi... tadinya yang dipajak di sini keluar terus jadi pajak nol, wah itu menurut saya enggak additive ya, tidak menambahkan nilai tambah gitu," terang Tigor M. Siahaan.

Di sisi lain, kompleksitas aktivitas keuangan yang akan terjadi di PFII berpotensi meningkatkan risiko kejahatan finansial. Mengingat Indonesia adalah anggota Financial Action Task Force (FATF), kewaspadaan terhadap pencucian uang dan penghindaran pajak menjadi sangat krusial.

"Tapi ada banyak risikonya juga. Transaksinya kompleks, dan kita juga tahu bahwa kita sebagai anggota FATF (Financial Action Task Force) juga kita juga harus waspada terhadap risiko pencucian uang, money laundering, penghindaran pajak. Kita mesti hati-hati di sini dan juga regulatory environment-nya harus mendukung," imbuh Tigor.

Tigor juga menyoroti potensi ketimpangan kompetitif yang mungkin timbul jika seluruh kegiatan bisnis keuangan terkonsentrasi hanya di PFII. Hal ini bisa menyebabkan lembaga keuangan di luar zona tersebut berpotensi tertinggal dalam perkembangan industri.