TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah sedang berupaya mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum operasional bagi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil seiring dengan program KopDes/Kel Merah Putih yang kini telah memasuki fase implementasi di lapangan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa percepatan penerbitan Perpres ini merupakan salah satu rekomendasi utama dari rapat koordinasi penting. Rapat tersebut diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP) bekerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Salah satu rekomendasi hasil pertemuan tadi adalah perlu untuk segera dikeluarkannya Perpres, draf rancangan Peraturan Presiden untuk operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (28/6).
Saat ini, pemerintah sedang fokus membangun infrastruktur pendukung bagi KDKMP, mencakup pembangunan gudang, gerai ritel, serta penyediaan alat kelengkapan operasional lainnya. Masukan dari KSP dan TNI akan digunakan Kementerian Koperasi sebagai bahan evaluasi penyempurnaan implementasi program ini ke depan.
Sebagai tindak lanjut konkret, Kemenkop bersama KSP dan PT Agrinas Pangan Nusantara dijadwalkan melakukan pengecekan langsung. Pengecekan ini bertujuan memastikan kesiapan operasional dari 1.061 KDKMP yang telah mulai bekerja di masing-masing wilayah.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menjelaskan bahwa fungsi utama KDKMP adalah menyediakan jalur distribusi yang efektif bagi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Tujuannya adalah agar produk lokal dapat menjangkau pasar yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada penjualan di wilayah asal mereka saja.
"Kita ingin produk ini terkonsolidasi dan didistribusikan ke seluruh jaringan koperasi di NTB, bahkan nasional," katanya saat melakukan kunjungan ke UMKM Sasak Maiq di Kabupaten Lombok Barat, NTB, Sabtu (27/6), dikutip dari Antaranews.
Selain berfungsi sebagai kanal distribusi, Wamenkop Farida juga menyoroti peran KDKMP dalam menyediakan kebutuhan pokok masyarakat desa, seperti beras, minyak goreng, dan pupuk. Penyediaan ini diharapkan dapat dilakukan dengan harga yang lebih terjangkau karena adanya pemotongan rantai distribusi yang panjang.
Lebih lanjut, Farida menambahkan bahwa pelaku UMKM yang bergabung sebagai anggota koperasi akan memperoleh keuntungan berupa akses pembiayaan berbunga rendah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). "Ada juga ruang agregasi untuk saling bertukar informasi pasar," katanya.