TREN.BISNISMARKET.COM - PT Pertamina Patra Niaga secara resmi angkat bicara menanggapi narasi yang menyebar luas di ranah digital mengenai isu pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Isu tersebut menyebutkan adanya larangan pembelian bagi mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc yang diklaim berlaku mulai 1 Juni 2026.
Informasi yang beredar ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pengguna Pertalite di berbagai daerah. Sebagai penegasan, pihak Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kabar tersebut dipastikan tidak memiliki dasar faktual hingga saat ini.
Saat ini, distribusi dan pelayanan Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya pembatasan khusus. Perusahaan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi mengikuti ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh manajemen perusahaan sebagai upaya meluruskan kesalahpahaman publik yang terjadi di ruang maya. Hingga kini, belum ada arahan atau rencana resmi dari Pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek atau kapasitas mesin kendaraan.
"Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun dalam siaran persnya.
Roberth MV Dumatubun kembali menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga selalu menjalankan mandat distribusi energi sesuai dengan regulasi terbaru dari otoritas berwenang. Ketentuan yang berlaku saat ini hanya mensyaratkan konsumen menunjukkan QR Code MyPertamina melalui program Subsidi Tepat saat bertransaksi.
"Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," tambah Roberth MV Dumatubun.
Sistem pencatatan digital menggunakan QR Code tersebut diterapkan semata-mata untuk tujuan tata kelola yang lebih baik. Tujuannya adalah memastikan bahwa penyaluran energi bersubsidi benar-benar dapat mencapai sasaran yang tepat sesuai peruntukan.
Penerapan program Subsidi Tepat tersebut, menurut Pertamina, sama sekali tidak berkaitan dengan daftar larangan kendaraan berdasarkan spesifikasi mesin yang viral di media sosial. Hal ini menjadi pembeda penting antara sistem digitalisasi dan isu pembatasan yang disebarkan.