TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengumumkan kebijakan khusus terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur nasional Iduladha. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi tersebut karena adanya libur bersama.
Perpanjangan SIM yang kedaluwarsa pada hari Rabu, 27 Mei 2026, mendapatkan dispensasi khusus dari pihak kepolisian. Pemilik dokumen tersebut kini diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku tanpa melalui prosedur pembuatan SIM baru.
Fasilitas dispensasi ini berlaku selama tiga hari berturut-turut, dimulai sejak Kamis, 28 Mei 2026, hingga Sabtu, 30 Mei 2026. Hal ini memberikan jeda waktu bagi pemegang SIM untuk menyelesaikan kewajiban perpanjangan dokumen mereka.
Pemegang SIM yang memanfaatkan kebijakan ini tidak diwajibkan untuk mengikuti kembali ujian teori maupun ujian praktik mengemudi. Proses yang dilakukan hanyalah perpanjangan masa berlaku seperti prosedur normal, kecuali untuk pembuatan ulang dokumen.
Kebijakan penundaan pengurusan ini secara resmi disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui pernyataan tertulis. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi masyarakat secara keseluruhan yang terdampak oleh jadwal libur nasional.
Pernyataan resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan hal tersebut. "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya.
Secara regulasi umum, SIM memiliki masa aktif selama lima tahun dan harus diperbarui sebelum kedaluwarsa. Keterlambatan pengurusan biasanya akan memaksa pemohon untuk melalui prosedur permohonan baru sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, pengecualian diberlakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai keadaan kahar atau kondisi khusus yang dialami oleh pemilik SIM. Aturan ini memberikan landasan hukum bagi dispensasi yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," bunyi aturan tersebut.