TREN.BISNISMARKET.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengindikasikan adanya potensi pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah seorang pria bernama Sutrimo, yang ditemukan oleh warga pada Kamis, 23 Juli 2026.

Penemuan jenazah ini kemudian memicu isu yang menyebutkan bahwa almarhum diduga merupakan salah satu pekerja yang bertugas di kediaman Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ekshumasi merupakan salah satu metode yang lazim digunakan untuk mengidentifikasi secara pasti penyebab kematian seseorang.

"Ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan, kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Ini kan ada tahapan-tahapan," ujar Budi Hermanto.

Meskipun demikian, Budi Hermanto menambahkan bahwa terdapat serangkaian tahapan prosedural yang harus dilalui sebelum ekshumasi dapat dilaksanakan.

"Tahapan selanjutnya nanti kami akan update kepada teman-teman," tegas Budi Hermanto kepada awak media.

Ketentuan mengenai pelaksanaan ekshumasi sendiri telah diatur secara spesifik dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan tersebut mensyaratkan dua ketentuan utama apabila penyidik memerlukan penggalian mayat untuk kepentingan peradilan. Pertama, adanya permintaan keterangan ahli secara tertulis yang secara tegas menyebutkan tujuan pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.

Kedua, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu mengenai rencana pembedahan mayat tersebut kepada pihak keluarga korban.