TREN.BISNISMARKET.COM - Indonesia tengah mempertimbangkan opsi impor minyak mentah Eastern Siberia-Pacific Ocean (ESPO) dari Rusia. Namun, langkah ini perlu diiringi dengan kewaspadaan terhadap potensi risiko yang signifikan.
Ekonom energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yayan Satyakti, menguraikan tiga ancaman utama yang perlu dimitigasi oleh pemerintah. Ketiga risiko ini mencakup potensi sanksi internasional, kesulitan dalam sistem pembayaran global, dan keterbatasan cadangan energi nasional.
Risiko pertama yang diidentifikasi adalah potensi Indonesia terkena sanksi Barat, terutama sanksi sekunder dari Amerika Serikat dan Uni Eropa. Hal ini dapat terjadi apabila Indonesia tidak berhati-hati dalam proses pembelian dan pengolahan minyak ESPO.
Selain sanksi, hambatan dalam sistem pembayaran internasional juga menjadi kekhawatiran serius. Pembatasan akses terhadap sistem keuangan global dapat mempersulit transaksi bisnis dengan Rusia, termasuk dalam pengadaan minyak mentah.
Lebih lanjut, keterbatasan cadangan minyak nasional juga dapat menjadi masalah apabila pasokan dari Rusia terganggu akibat berbagai faktor. Hal ini menuntut adanya strategi cadangan yang kuat.
"Untuk menghindari sanksi sekunder dari otoritas AS/UE, Pertamina harus memastikan bahwa seluruh pembelian ESPO mematuhi batas harga yang ditetapkan oleh G7," ujar Yayan Satyakti dalam risetnya.
Yayan menjelaskan bahwa pembelian minyak ESPO harus mematuhi ketentuan batas harga (price cap) G7 yang saat ini ditetapkan sebesar US$60 per barel. Ketentuan ini krusial untuk menghindari konsekuensi hukum dari negara-negara Barat.
Jika ketentuan batas harga tersebut tidak dipenuhi, maka pengiriman minyak mentah harus menggunakan armada pelayaran yang tidak berasal dari negara-negara G7 atau negara Barat. Perlindungan asuransi non-Barat juga diperlukan untuk mengangkut minyak tersebut menuju pelabuhan di Indonesia.
"Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, pengiriman harus menggunakan armada pelayaran non-G7 atau kapal yang tidak terkait dengan negara Barat, serta perlindungan asuransi non-Barat untuk mengangkut minyak ke pelabuhan di Indonesia," jelas Yayan.