TREN.BISNISMARKET.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) mengumumkan keberhasilan pemulangan seorang buronan penting dari luar negeri. Pemulangan ini dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Michael Steven, yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice (IRN).

Michael Steven, yang dikenal sebagai pemilik grup Kresna Life, berhasil dipulangkan dari Kerajaan Maroko. Proses pemulangan ini dilakukan secara resmi melalui mekanisme ekstradisi yang telah disepakati antara kedua negara.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H. Hal ini dikonfirmasi melalui situs resmi Divhubinter Polri pada Senin malam, 22 Juni 2026.

Keberhasilan proses ekstradisi ini merupakan buah dari kerja sama lintas sektoral yang solid antara berbagai lembaga di Indonesia. Kerja sama tersebut melibatkan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Badan Intelijen Negara (BIN).

Selain itu, proses ini juga sangat bergantung pada dukungan dan koordinasi yang baik dengan otoritas penegak hukum di Kerajaan Maroko. Michael Steven sendiri sebelumnya telah ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada tanggal 12 Maret 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi yang diajukan oleh Set NCB Interpol Indonesia kepada pihak Maroko. Permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia kemudian dikabulkan oleh Pemerintah Kerajaan Maroko pada 12 Juni 2026.

Proses serah terima tersangka secara fisik dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di wilayah Maroko. Setelah proses administrasi selesai, Michael Steven akhirnya tiba kembali di Indonesia pada hari Minggu, 21 Juni 2026.

Michael Steven merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Kresna Life. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kerugian yang timbul akibat dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai angka signifikan, yaitu sekitar Rp337,4 miliar, yang merupakan kerugian yang dialami oleh para investor.