TREN.BISNISMARKET.COM - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menyatakan komitmennya untuk terus menagih tunggakan royalti yang belum dibayarkan oleh PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi dengan Pontjo Sutowo terkait pengelolaan eks-Hotel Sultan.
Langkah penagihan ini ditegaskan akan tetap berjalan meskipun PPK GBK telah memenangkan gugatan di tingkat persidangan pertama dan proses eksekusi atas Hotel Sultan telah dilaksanakan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PPK GBK, Rakhmadi Afif Kusumo, saat ditemui di Kompleks Hotel Sultan pada hari Kamis, 18 Juni 2026.
Rakhmadi menjelaskan bahwa masalah tunggakan royalti ini merupakan bagian dari proses perdata yang sedang berlangsung dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Oke, itu memang ada urusan perdata. Dan nanti lebih detail dari kuasa hukum, kita sudah menang di tingkatan yang pertama. Dan ini mau di-check ulang, bahwa kita akan jalankan juga [penarikan tunggakan royalti] tetap dijalankan," ujar Rakhmadi.
PPK GBK memandang bahwa kewajiban pembayaran royalti tersebut mengikat dan harus dipenuhi oleh pihak Pontjo Sutowo, mengingat dana tersebut merupakan setoran finansial wajib ke kas negara.
Saat ini, tim kuasa hukum PPK GBK sedang melakukan peninjauan mendalam terhadap seluruh detail perkara untuk menentukan strategi hukum selanjutnya yang akan ditempuh.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, telah merinci bahwa total tunggakan royalti dari PT Indobuildco atas pemanfaatan Hotel Sultan telah mencapai angka fantastis.
"Sebelumnya, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto memerinci bahwa total tunggakan royalti PT Indobuildco atas Hotel Sultan mencapai US$45,3 juta atau setara dengan Rp761 miliar," demikian disampaikan Kharis.