TREN.BISNISMARKET.COM - Proyeksi menarik datang dari pasar komoditas domestik mengenai pergerakan harga emas batangan PT Antam Tbk untuk hari esok, Jumat, 15 Mei 2026. Logam mulia ini diperkirakan akan mengalami kenaikan cukup signifikan hingga mencapai level harga Rp2.890.000 per gram.
Pergerakan harga ini menjadi perhatian utama investor menyusul kondisi terkini di pasar keuangan nasional. Faktor utama yang mendorong estimasi kenaikan ini adalah adanya pelemahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing utama dunia.
Sebagai perbandingan, pada hari Kamis, 14 Mei 2026, harga emas Antam tercatat masih tertahan stabil di posisi Rp2.839.000 per gram. Angka tersebut bertahan setelah sebelumnya mengalami koreksi penurunan yang cukup terasa pada hari sebelumnya.
Sebelumnya, pada hari Rabu, 13 Mei 2026, harga emas Antam sempat mengalami penurunan tajam sebesar Rp20.000 dibandingkan dengan penutupan perdagangan di hari Selasa. Fluktuasi ini menunjukkan volatilitas yang sedang terjadi dalam sepekan terakhir.
Analisis mendalam mengenai potensi pergerakan harga emas ini disampaikan oleh seorang pengamat pasar komoditas terkemuka. Beliau memberikan pandangan spesifik mengenai pengaruh depresiasi Rupiah terhadap harga jual emas di dalam negeri.
"Kalau dilihat Rupiah melemah, bisa saja logam mulia mendekati Rp 2.890.000 per gram," kata Ibrahim Assuaibi, Pengamat Pasar Komoditas.
Kondisi pasar pekan ini menunjukkan dinamika yang cukup tinggi, misalnya pada Selasa, 12 Mei 2026, harga sempat melonjak signifikan sebesar Rp40.000, menyentuh angka Rp2.859.000 per gram. Namun, rekor harga tertinggi sepanjang masa emas Antam masih berada di level Rp3.168.000 per gram yang dicapai pada penghujung Januari lalu.
Selain harga jual, data pada Kamis (14/5/2026) menunjukkan bahwa harga beli kembali atau buyback emas Antam juga terpantau tetap stabil. Harga buyback tersebut berada di posisi Rp2.656.000 per gram, mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks transaksi penjualan kembali emas, terdapat regulasi perpajakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017 mengenai ketentuan pajak.