TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mendorong penguatan industri perbankan nasional melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satu upaya utamanya adalah implementasi kebijakan konsolidasi yang menyasar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Konsolidasi ini khususnya ditujukan bagi BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan dan/atau pengendalian Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama dalam satu grup. Proses ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Tujuan utama dari konsolidasi ini adalah untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing BPR/BPRS. Hal ini dicapai melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang mumpuni, pemenuhan struktur organisasi yang ideal, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang lebih efisien.
"Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027 yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Upaya konsolidasi industri BPR/BPRS menunjukkan progres yang signifikan dengan terus bertambahnya bank yang menjalani proses penggabungan atau merger. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk dikonsolidasikan menjadi 24 entitas bank yang lebih kuat.
Lebih lanjut, tercatat bahwa lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya masih dalam tahap perizinan penggabungan atau peleburan di OJK. Hal ini menunjukkan antusiasme dan keseriusan lembaga perbankan skala kecil untuk bertransformasi.
OJK juga berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan permodalan perbankan. Ini termasuk memfasilitasi masuknya investor strategis baru, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan dampak positif.
"Pihaknya akan memberikan dukungan terhadap upaya penguatan permodalan perbankan, termasuk dalam hal masuknya investor strategis baru sepanjang hal tersebut memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional," kata Dian Ediana Rae.
Dikutip dari CNBC Indonesia, langkah ini diharapkan dapat mewujudkan ekosistem perbankan nasional yang lebih sehat dan berdaya saing tinggi. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.