TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamati bahwa persaingan antarbank dalam menghimpun dana simpanan nasabah masih berlangsung sengit. Kondisi ini diperparah oleh tingginya suku bunga acuan yang berlaku saat ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang menjelaskan bahwa nasabah dengan saldo simpanan besar cenderung memiliki posisi tawar yang lebih kuat terhadap bank.

"Nasabah dengan simpanan besar umumnya memiliki daya tawar yang lebih tinggi terhadap bank," ucap Dian Ediana Rae.

Di tengah dinamika tersebut, OJK menekankan pentingnya bank untuk mengoptimalkan strategi pendanaan mereka secara keseluruhan. Fokus utama diarahkan pada peningkatan porsi dana murah atau _low-cost funding_.

Upaya ini dinilai krusial untuk memberikan fleksibilitas bagi bank dalam menetapkan suku bunga kredit. Selain itu, hal ini juga berkontribusi dalam menjaga daya saing dan profitabilitas di tengah fluktuasi pasar yang terus terjadi.

"Hal ini mengingat cost of fund untuk kredit merupakan salah satu komponen dalam penetapan suku bunga kredit," tutur Dian Ediana Rae.

Sebagai langkah konkret, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini memuat standardisasi komponen yang digunakan dalam perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).

POJK tersebut juga mewajibkan bank untuk mengumumkan secara transparan komponen-komponen pembentuk SBDK. Termasuk di dalamnya adalah _cost of fund_ untuk kredit, sehingga mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat.

"OJK juga menghimbau bank agar memberikan informasi yang lengkap dan memadai terkait produk dana dimaksud sebagai bagian dari bentuk edukasi dan implementasi perlindungan konsumen," pungkas Dian Ediana Rae.