TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan regulasi baru yang mengubah struktur pembagian pendapatan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Peraturan tersebut menetapkan batas maksimal iuran atau potongan yang dapat diambil oleh perusahaan aplikator kini dipangkas signifikan, yakni hanya sebesar 8 persen dari sebelumnya yang mencapai 20 persen. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi di lapangan.
Kebijakan drastis ini tentu memicu pertanyaan publik mengenai dampaknya terhadap biaya layanan yang harus ditanggung oleh konsumen. Meskipun perusahaan aplikator dipastikan mengalami penurunan pada pendapatan operasional mereka, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk telah memberikan jaminan kepada para penggunanya.
Gojek menegaskan komitmen mereka untuk menjaga stabilitas tarif layanan bagi pelanggan setia. Hal ini disampaikan sebagai respons langsung terhadap implementasi aturan baru mengenai potongan aplikator.
"Untuk layanan GoRide reguler, kami akan mengatur sedemikian rupa agar tidak terjadi perubahan harga yang dibayarkan oleh konsumen," ujar Hans Patuwo selaku Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, dikutip dari CNBC Indonesia.
Manajemen GoTo saat ini sedang memformulasikan berbagai langkah strategis internal untuk menyerap dampak dari penurunan batas potongan tersebut tanpa membebankannya kepada pengguna. Mereka mempertimbangkan penyesuaian pada skema insentif internal dan program diskon yang ditawarkan.
Hans Patuwo kembali menegaskan upaya perusahaan dalam menjaga harga layanan dasar, "Mengenai insentif kepada konsumen atau diskon-diskon kepada konsumen, kami akan berusaha sebisa mungkin untuk yang layanan GoRide regular itu tidak ada peningkatan harga yang dibayar oleh konsumen, jadi akan ada beberapa cara untuk mencapai hal itu," tutur beliau.
Penerbitan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari janji yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh mengenai peningkatan kesejahteraan pekerja sektor transportasi daring.
Presiden Prabowo sebelumnya telah mengumumkan rencana ini saat pidato di Monas, Jakarta Pusat, menekankan peningkatan porsi pendapatan bagi pengemudi, "Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo saat pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat.