TREN.BISNISMARKET.COM - Perkembangan terbaru sidang kasus kontroversial yang melibatkan seorang remaja warga negara Prancis di Singapura terus menarik perhatian publik. Remaja tersebut saat ini berstatus sebagai terdakwa atas dugaan tindakan tidak pantas saat berinteraksi dengan mesin penjual minuman otomatis.
Remaja bernama Didier Gaspard Owen Maximilien, yang berusia 19 tahun, dijadwalkan akan menyampaikan sikap resminya terkait dakwaan yang dikenakan kepadanya di pengadilan Singapura. Sidang lanjutan ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan kasus yang telah menimbulkan reaksi luas di media sosial tersebut.
Menurut jadwal persidangan, remaja yang merupakan mahasiswa bisnis di Singapura tersebut diperkirakan akan mengajukan pengakuan bersalah atas tuduhan yang menjeratnya. Hal ini mengindikasikan bahwa proses hukum terhadapnya akan memasuki tahap pembuktian atau kesepakatan.
Misteri Bawah Laut Atlantik Terkuak: Mengapa 'Kota Hilang' Ini Penting bagi Sains Kehidupan
Dilansir dari DetikNews, Maximilien sempat tidak hadir di pengadilan distrik pada hari Jumat, 26 Juni 2026, saat pengacaranya menyampaikan perkembangan kasus ini. Pengacara yang mendampingi terdakwa menyatakan bahwa tanggapan resmi atas dakwaan akan disampaikan pada tanggal 13 Juli mendatang.
Insiden bermula pada 12 Maret lalu, ketika Maximilien diduga merekam aksinya menjilat sedotan yang diambil dari mesin penjual jus jeruk otomatis merek iJooz. Video rekaman tersebut kemudian ia unggah ke berbagai platform media sosial miliknya.
Unggahan video tersebut segera menjadi viral dan memicu gelombang kemarahan publik yang sangat besar. Sebagai konsekuensinya, Maximilien didakwa dengan dua tuduhan utama, yaitu mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.
Menurut dokumen resmi pengadilan, Maximilien mengunggah video tersebut ke Instagram dengan kesadaran penuh bahwa tindakannya tersebut "akan atau kemungkinan besar akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat." Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai "menyebabkan kerugian atau kerusakan yang tidak dibenarkan" bagi perusahaan iJooz.
Perusahaan pengelola mesin penjual jus otomatis tersebut menyatakan bahwa mereka terpaksa mengambil langkah drastis akibat ulah terdakwa. "Perusahaan menyatakan bahwa mereka terpaksa harus mengganti seluruh 500 sedotan yang ada di dalam wadah mesin tersebut," ujar juru bicara perusahaan, sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadilan.
Jika terbukti bersalah atas semua dakwaan yang diajukan, Maximilien dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Dikutip dari dokumen pengadilan, terdakwa bisa terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan atas dakwaan mengganggu ketertiban umum.