TREN.BISNISMARKET.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan status unusual market activity (UMA) terhadap pergerakan saham PT Prodia Diagnostic Line Tbk. (PRDL) sejak sesi perdagangan pertama hari Kamis, 16 Juli 2026.

Langkah ini diambil menyusul adanya lonjakan harga saham yang dianggap berada di luar kebiasaan, terutama mengingat PRDL baru saja melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) enam hari sebelumnya.

Berdasarkan data Stockbit, saham PRDL terakhir kali ditutup pada level Rp 424 per lembar. Angka ini merupakan hasil kenaikan signifikan sebesar 24,71% pada hari tersebut, bahkan menyentuh batas auto reject atas (ARA).

Sebagai informasi, PT Prodia Diagnostic Line Tbk. (PRDL) merupakan anak usaha dari PT Prodia Widyahusada Tbk. (PRDA). Saham perusahaan ini telah mencatatkan kenaikan impresif sebesar 161,73% dalam kurun waktu kurang dari sepekan sejak resmi diperdagangkan di bursa.

Perdagangan perdana saham PRDL di BEI sendiri baru dimulai pada tanggal 9 Juli lalu, dengan harga penawaran awal sebesar Rp 120 per saham. Kenaikan yang terjadi sejak saat itu terbilang sangat pesat.

Menyikapi fenomena ini, BEI mengeluarkan pengumuman resmi terkait penetapan UMA. "Pengumuman Aktivitas Pasar Tidak Biasa (UMA) ini tidak serta merta menunjukkan pelanggaran hukum dan peraturan di sektor pasar modal," demikian bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Kamis (16/7/2026).

Pihak bursa menegaskan bahwa mereka sedang aktif memantau pola transaksi yang terjadi pada saham PRDL. Pemantauan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan transparansi pasar.

"Bursa menyatakan bahwa mereka saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut," kata BEI dalam pengumumannya, dikutip Kamis (16/7/2026).

Sehubungan dengan penetapan UMA ini, BEI memberikan sejumlah saran kepada para investor. Investor disarankan untuk memperhatikan tanggapan perusahaan tercatat terhadap permintaan konfirmasi dari bursa.