TREN.BISNISMARKET.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi mengumumkan penghentian operasional entitas investasi ilegal bernama Magento pada Kamis, 14 Mei 2026, di Jakarta. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan bukti bahwa entitas tersebut terbukti melakukan penipuan berkedok investasi.
Aksi penipuan ini dilakukan dengan cara mencatut nama merek dagang milik perusahaan teknologi terkemuka asal Amerika Serikat, yaitu Adobe Inc. Pelaku memanfaatkan popularitas nama tersebut untuk membangun kepercayaan palsu di mata calon korban.
Modus operandi utama yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan impersonasi, khususnya memanfaatkan nama Magento Commerce. Dengan cara ini, mereka berhasil meyakinkan sejumlah masyarakat di berbagai wilayah Indonesia untuk berpartisipasi.
Masyarakat diiming-imingi komisi penjualan dan keuntungan berupa cashback setelah melakukan setoran deposit pada akun toko yang disediakan di platform mereka. Skema ini dirancang untuk menarik korban agar segera menyetorkan dana dalam jumlah yang signifikan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa langkah penghentian ini merupakan upaya krusial dalam melindungi masyarakat dari kerugian finansial. Pihaknya juga telah mengonfirmasi bahwa Adobe Inc. selaku pemilik sah merek dagang tersebut tidak pernah memiliki program investasi apa pun yang ditawarkan kepada publik.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi kami, Magento ini diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Lebih lanjut, berdasarkan temuan Satgas PASTI, platform digital yang digunakan oleh pelaku juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Satgas kini telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelaku secara pidana dan melakukan pemblokiran akses URL yang terkait.
Dilansir dari Suara, Hudiyanto menambahkan bahwa selain kasus Magento, otoritas juga sedang mengidentifikasi beberapa entitas lain yang menggunakan skema serupa. Entitas-entitas ini kerap menyasar nama-nama besar perusahaan lain untuk menciptakan kesan legalitas palsu di mata masyarakat.
"Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi mencurigakan atau ingin lapor investasi bodong, silakan menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Jika telah menjadi korban, segera lapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan dengan cepat," beber Hudiyanto.