TREN.BISNISMARKET.COM - Kebijakan penurunan potongan aplikasi oleh GoTo dan Grab Indonesia menjadi 8% mulai 1 Juli 2026 menuai kritik dari serikat pekerja. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026.
Penurunan potongan tersebut berarti mitra pengemudi akan menerima 92% dari total pendapatan perjalanan, meningkat signifikan dari potongan sebelumnya yang mencapai 20%. Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena cakupannya yang terbatas.
GoTo dan Grab Indonesia secara eksplisit menyatakan bahwa skema potongan baru 8% ini hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yaitu GoRide dan GrabBike. Layanan lain tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Implikasinya, pengemudi taksi online roda empat (R4) dan kurir kargo yang mengantarkan paket barang tidak akan mendapatkan manfaat dari penurunan potongan komisi ini. Skema baru ini secara spesifik mengesampingkan sektor R4 dan pengiriman barang.
Menanggapi hal tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap penerapan kebijakan yang diskriminatif tersebut. Penolakan ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang diterima CNBC Indonesia pada Rabu (24/6/2026).
SPAI berargumen bahwa kebijakan yang diterapkan oleh aplikator tersebut bertentangan langsung dengan semangat komitmen yang disampaikan oleh Presiden Prabowo saat Hari Buruh. Menurut SPAI, janji presiden mencakup cakupan yang lebih luas.
"Presiden Prabowo menyatakan bahwa potongan platform 8% berlaku bagi seluruh pekerja transportasi online seperti ojol, taksol, dan kurir kargo," tertera dalam pernyataan resmi SPAI.
SPAI melanjutkan interpretasinya terhadap mandat presiden, menekankan bahwa aturan tersebut seharusnya meliputi semua jenis pekerjaan transportasi online yang melibatkan pengantaran penumpang maupun barang. "Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang (termasuk makanan) dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih," jelas SPAI.
Lebih lanjut, SPAI menyoroti bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya sering kali bersifat sepihak. Hal ini diperparah dengan belum diakuinya status pekerja resmi bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo.