TREN.BISNISMARKET.COM - PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) mengumumkan rencana strategis untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau yang lebih dikenal sebagai rights issue. Rencana aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan.
Keputusan untuk melaksanakan rights issue ini diambil setelah perusahaan tersandung masalah serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi perusahaan dalam memulihkan kepercayaan pasar dan memperkuat fondasi keuangan.
Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh para pemegang saham terhadap langkah strategis yang akan diambil oleh Perseroan ke depan. Dukungan ini dinilai krusial dalam menentukan arah kebijakan perusahaan selanjutnya.
Aksi korporasi ini secara spesifik dirancang untuk memperkuat struktur permodalan PIPA sekaligus mendukung rencana pengembangan usaha Perseroan di masa mendatang. Penguatan modal ini menjadi prioritas utama setelah adanya temuan integritas dalam laporan keuangan sebelumnya.
"Manajemen akan menindaklanjuti persetujuan ini secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Firrisk dalam keterangan resminya pada hari Jumat, 26 Juni 2026.
Ia juga menambahkan bahwa fokus utama dari aksi ini adalah memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan, serta membuka ruang yang lebih baik bagi pertumbuhan usaha Perseroan ke depan. Pernyataan ini menegaskan komitmen manajemen untuk melakukan perbaikan internal.
Sebagai informasi latar belakang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berlapis kepada PIPA, mulai dari jajaran direksi hingga pihak auditor independen. Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023).
Regulator menemukan adanya pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO yang ternyata tidak didukung oleh bukti transaksi yang memadai, yang jelas melanggar ketentuan pasar modal dan standar akuntansi yang berlaku. Dilansir dari CNBC Indonesia, sanksi terberat dijatuhkan kepada Direktur Utama periode tersebut yang dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.
Atas pelanggaran yang ditemukan, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,85 miliar kepada perusahaan. Selain itu, empat orang direksi periode 2023 dikenai denda secara tanggung renteng dengan total Rp3,36 miliar karena dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.