TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir tepat bertepatan dengan periode libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Dispensasi ini memungkinkan pemilik SIM memperpanjang dokumen mereka tanpa perlu melalui proses pembuatan SIM baru dari awal.
Kebijakan kemudahan ini ditetapkan mengingat adanya penutupan sementara layanan penerbitan SIM oleh pihak kepolisian. Penutupan layanan tersebut dilakukan sehubungan dengan penetapan tanggal 27 Mei 2026 sebagai hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Dikutip dari Detik Oto, layanan kepolisian untuk pengurusan administrasi kendaraan bermotor ini dijadwalkan akan dibuka kembali untuk masyarakat umum pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2026. Hal ini memberikan jendela waktu bagi mereka yang terdampak libur panjang.
Secara normatif, Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa dokumen yang telah melewati masa berlaku seharusnya tidak bisa lagi diperpanjang. Namun, dispensasi ini dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan dari Kakorlantas Polri melalui Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas perpanjangan khusus ini wajib memperhatikan periode waktu yang telah ditetapkan oleh Satpas Metro Jaya. Kesempatan untuk memperpanjang tanpa melalui mekanisme penerbitan ulang hanya diberikan selama tiga hari berturut-turut.
Informasi mengenai batas waktu ini disampaikan melalui akun Instagram Satpas Metro Jaya. "Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 28-30 Mei 2026, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," demikian penjelasan resmi tersebut.
Konsekuensinya, jika pemohon melewati batas waktu kompensasi yang telah ditentukan, yaitu 30 Mei 2026, maka prosedur pembuatan SIM harus diulang dari awal. Hal ini mengharuskan pengendara mengikuti kembali seluruh rangkaian ujian yang meliputi tes teori hingga ujian praktik.
Meskipun mendapatkan kemudahan perpanjangan karena dispensasi libur, nominal biaya yang harus dibayarkan pemohon tidak mengalami perubahan dari tarif standar. Tarif yang berlaku tetap sama seperti pengurusan perpanjangan pada hari kerja biasa.
Biaya penerbitan SIM tertinggi berada di angka Rp 80.000, yang berlaku untuk golongan SIM A, SIM B I, dan juga SIM B II. Detail mengenai tarif resmi penerbitan dokumen berkendara ini telah diatur berdasarkan kelas golongan kendaraan.