- TREN.BISNISMARKET.COM -
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi), telah mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan smartphone di lingkungan sekolah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, yang akrab disapa PP Tunas.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya serius pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman negatif yang marak di ruang digital. Fokus utamanya adalah mencegah adiksi digital, paparan konten yang tidak sesuai usia, serta ancaman kekerasan daring dan siber.
"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Untuk memastikan implementasi yang merata, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyebarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 kepada seluruh sekolah di Indonesia. Surat edaran ini menjadi panduan teknis bagi satuan pendidikan dalam menerapkan aturan pembatasan tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pembatasan ini bukanlah pelarangan total terhadap penggunaan smartphone. Tujuannya lebih kepada pengaturan agar para siswa dapat memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan untuk tujuan edukatif.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," jelas Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti.
Pembatasan penggunaan smartphone ini akan berlaku secara spesifik selama proses kegiatan belajar mengajar di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Penggunaannya nanti akan disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi spesifik di setiap satuan pendidikan.
Mendikdasmen menjelaskan bahwa salah satu latar belakang utama dari pembatasan ini adalah tingginya angka waktu yang dihabiskan masyarakat Indonesia di dunia maya. Rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk berselancar di internet, yang berpotensi memicu masalah kesehatan mental dan adiksi smartphone sejak dini.