TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Maman Abdurrahman, memberikan klarifikasi penting mengenai status hukum pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Keputusan pemerintah yang menetapkan mereka sebagai pelaku usaha mikro tidak serta-merta membebaskan perusahaan aplikasi dari tanggung jawab sosial mereka.

Salah satu isu krusial yang disoroti adalah kewajiban perusahaan aplikasi dalam memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. Menteri Maman menegaskan bahwa tanggung jawab seperti pemberian BHR harus tetap berjalan, terlepas dari kategorisasi baru bagi para driver.

Hal ini disampaikan saat Maman Abdurrahman menanggapi kekhawatiran bahwa status UMKM akan digunakan aplikator untuk melepaskan kewajiban finansial kepada pengemudi. Ia menekankan bahwa sistem ini harus dilihat sebagai sebuah ekosistem yang saling mendukung.

"Jangan juga dibenturkan. Maka kembali lagi saya bilang, ini sebuah ekosistem. Semua pihak di dalam ekosistem memiliki tanggung jawabnya masing-masing," ujar Maman Abdurrahman ketika ditanya apakah aplikator akan lepas tanggung jawab terhadap pemberian BHR dan sebagainya ketika driver sudah berstatus UMKM.

Menteri menjelaskan bahwa dalam ekosistem transportasi daring ini, setiap elemen memiliki peran spesifik yang harus dipenuhi. Perusahaan aplikasi, misalnya, memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga infrastruktur digital.

Tanggung jawab aplikator mencakup penyediaan dan pemeliharaan sistem platform serta memastikan kelancaran lalu lintas atau traffic layanan agar operasional tetap berjalan optimal.

Di sisi lain, pengemudi ojol sebagai ujung tombak layanan memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik, baik kepada konsumen maupun kepada pelaku UMKM yang memanfaatkan jasa logistik mereka.

Sementara itu, pelaku UMKM yang menggunakan platform juga memiliki peran penting, yaitu memastikan kualitas produk yang mereka tawarkan kepada publik melalui jasa pengiriman tersebut.

Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan pengemudi ojol dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro harus dipandang sebagai langkah penguatan ekosistem digital, bukan sebagai celah untuk menghilangkan tanggung jawab aplikator, termasuk mengenai BHR.