TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan strategis yang dirancang untuk menggerakkan roda penyaluran kredit perbankan. Fokus utama kebijakan ini adalah mengarahkan dana ke sektor riil dan sektor-sektor prioritas yang membutuhkan stimulus.

Langkah konkret ini diungkapkan oleh salah satu pejabat tinggi bank sentral yang menjabarkan kerangka kebijakan yang bersifat pro-pertumbuhan (pro-growth). Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perbankan agar lebih agresif dalam ekspansi kredit.

Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah pemberian insentif kepada bank-bank yang aktif menyalurkan kredit kepada sektor-sektor prioritas yang telah ditetapkan. Insentif ini terwujud dalam bentuk pelonggaran rasio Giro Wajib Minimum (GWM) yang harus disimpan oleh bank.

Destry Damayanti, Deputi Gubernur Bank Indonesia, menjelaskan secara rinci mekanisme insentif terkait GWM tersebut. "Kita (BI) berikan insentif sampai 5,5% dari GWM mereka. Jadi GWM itu kan sebenarnya 9% tapi bagi bank yang memberikan kredit kepada sektor-sektor prioritas, maka dia bisa mendapatkan keringanan GWM itu sampai 5,5%," kata Destry kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (24/6/2026).

Dampak dari kebijakan keringanan GWM ini terbilang signifikan, karena secara efektif mengembalikan likuiditas kepada sistem perbankan untuk disalurkan kembali sebagai kredit. Hingga pertengahan tahun 2026, total likuiditas yang dikembalikan melalui mekanisme ini mencapai angka fantastis.

Menurut Destry, gelontoran insentif yang telah diberikan tersebut kini telah mencapai nominal Rp420 triliun hingga Juni 2026. Angka ini merepresentasikan dana bank yang seharusnya tertahan sebagai GWM, namun kini dapat digunakan untuk aktivitas kredit.

"Tujuannya adalah supaya mendorong bank untuk mau melakukan kredit, menyalurkan kredit," ujarnya. Hal ini menegaskan bahwa sasaran utama kebijakan ini adalah memastikan bahwa dana mengalir dari bank menuju kegiatan ekonomi produktif.

Selain fokus pada sisi penyaluran kredit, BI juga memberikan dukungan melalui sistem pembayaran, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan ini berupa keringanan biaya transaksi yang sangat vital bagi operasional harian pelaku usaha kecil.

Destry juga menggarisbawahi adanya pembebasan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi UMKM di bawah nominal tertentu. "Sistem pembayaran juga kita memberikan keringanan untuk transaksi di bawah Rp500 ribu untuk yang UMKM, itu kita berikan merchantnya, itu MDR namanya, itu adalah 0%," ucapnya.