TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) kini tengah mengupayakan pembebasan tarif impor bagi sekitar 18 produk manufaktur dan komoditas unggulan Indonesia dari Amerika Serikat (AS). Langkah ini diambil menyikapi potensi pengenaan tarif impor AS melalui skema Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Pemicu utama pengajuan ini adalah adanya investigasi oleh AS terkait isu kerja paksa dan masalah kapasitas berlebih (excess capacity) yang dapat memicu kenaikan bea masuk bagi produk-produk Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa daftar produk yang diajukan meliputi berbagai sektor, mulai dari komoditas perkebunan hingga komponen suku cadang manufaktur.
"Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan kan. [Ada pengecualian bagi] yang diproduksi di Indonesia, komoditas kebun, termasuk spare parts [suku cadang]," ungkap Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah menetapkan tarif sebesar 10% atas dasar tuduhan kerja paksa terhadap Indonesia dan lima negara lainnya. Pemerintah RI memprediksi tarif ini bisa merangkak naik hingga 18% jika investigasi kapasitas berlebih selesai dilakukan.
Tarif yang didasarkan pada Pasal 301 tersebut direncanakan mulai berlaku secara bertahap mulai tanggal 24 Juli 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku tarif global sebesar 10%.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, saat dimintai rincian lebih lanjut mengenai 18 komoditas tersebut, memilih untuk tidak membeberkannya secara detail. Ia hanya menyampaikan optimisme bahwa Indonesia berpeluang mendapatkan seluruh pengecualian yang telah diajukan.
Dilansir dari Bisnis.com, Susiwijono Moegiarso menyatakan keyakinannya terhadap peluang keberhasilan upaya ini, dengan menyebut bahwa Indonesia berada dalam posisi yang diuntungkan.
"Posisi Indonesia yang kuat di dalam 'kelompok baik', ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan dalam masa transisi ini," jelas Susiwijono Moegiarso.