TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman secara resmi melarang perusahaan e-commerce untuk menaikkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim bagi penjual. Kebijakan ini ditetapkan pada Jumat (15/5/2026) sebagai langkah nyata pemerintah dalam merespons keluhan pelaku usaha terkait beban pengiriman yang kian memberat.

Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas pengeluaran operasional yang harus ditanggung oleh para pelaku UMKM di berbagai platform digital. Dikutip dari Detik Finance, pemerintah berkomitmen untuk memastikan ekosistem perdagangan daring tetap kondusif bagi pertumbuhan usaha kecil di Indonesia.

Sebelum instruksi ini dikeluarkan, pihak kementerian telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan marketplace untuk memberikan teguran serta arahan langsung. Upaya jemput bola ini dilakukan agar tidak ada kebijakan sepihak dari platform yang dapat merugikan daya saing produk lokal di pasar digital.

"Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu," ungkap Maman Abdurrahman.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas perusahaan e-commerce setelah pertemuan tersebut. Penindakan tegas bakal diberikan kepada platform yang terbukti tidak mengindahkan instruksi pemerintah mengenai penangguhan kenaikan tarif layanan logistik tersebut.

"Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kami akan tindak," tegas Maman Abdurrahman.

Saat ini, Kementerian UMKM tengah menjalin koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif. Peraturan ini nantinya diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM sekaligus menjaga kelangsungan bisnis penyedia platform digital secara seimbang.

"Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah menjadi satu ekosistem. Kalau ada satu yang terciderai, tentunya yang lain juga akan tersakiti. Kalau ada satu yang tersakiti, tentunya yang lain juga akan terciderai," kata Maman Abdurrahman.

Kebijakan perlindungan ini muncul menyusul adanya penyesuaian biaya layanan logistik oleh beberapa platform besar sejak awal Mei 2026. Salah satunya adalah TikTok Shop yang mulai menerapkan biaya tambahan untuk pemrosesan pesanan hingga pengiriman akhir bagi para penjualnya.