- TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa tarif listrik yang dibebankan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk periode Juli hingga September 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini mencakup berbagai golongan pelanggan.
Kebijakan ini, yang diumumkan melalui akun Instagram resmi PLN pada Senin (13/7/2026), merupakan langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan yang signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Selain itu, penetapan tarif yang stabil ini juga dimaksudkan untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan dapat beroperasi dengan lebih pasti dan efisien.
PLN menegaskan bahwa tarif listrik yang tidak berubah ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini juga mencakup 24 golongan pelanggan yang berhak atas subsidi dari pemerintah.
Dalam unggahannya, PLN menyatakan komitmennya yang berkelanjutan untuk terus berupaya menghadirkan layanan kelistrikan terbaik bagi seluruh pelanggannya di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengemukakan alasan di balik keputusan ini. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi nasional sebagai prioritas utama pemerintah.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil Lahadalia melalui keterangan resmi.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, memang dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro.
Parameter ekonomi makro yang menjadi acuan meliputi pergerakan kurs mata uang, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Semua ini dihitung berdasarkan realisasi data terbaru.