TREN.BISNISMARKET.COM - Lippo Group secara resmi telah melakukan proses hibah aset lahan di kawasan Meikarta kepada pihak Pemerintah Republik Indonesia. Proses serah terima ini akan dilaksanakan melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Aset lahan yang dihibahkan tersebut kemudian akan diteruskan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Danantara selanjutnya akan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun dan mengelola proyek apartemen subsidi tersebut.

Meskipun telah ada pertemuan penting terkait hal ini, rincian spesifik mengenai luas total lahan yang dihibahkan belum diungkapkan secara gamblang pada saat pertemuan berlangsung. Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi negara dan perwakilan Lippo Group.

Pertemuan tersebut diselenggarakan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta Timur pada hari Senin, 22 Juni 2026. Acara tersebut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria.

Turut hadir pula Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan CEO Lippo Group, James Riady, dalam diskusi mengenai tindak lanjut hibah aset tersebut. Namun, luas pasti lahan yang diserahkan belum disebutkan saat rangkaian pertemuan tersebut.

Informasi mengenai luas lahan baru terungkap melalui keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tertanggal 31 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan kontribusi Lippo untuk proyek Rusun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang merupakan program Pemerintah/Danantara.

"Dalam proyek tersebut, Perseroan hanya berpartisipasi melalui pemberian hibah tanah seluas kurang lebih 31 hektare," tulis LPCK dalam keterbukaan informasi tersebut, dikutip pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Lahan seluas 31 hektare tersebut dipastikan akan difokuskan sepenuhnya untuk pembangunan proyek Rusun MBR yang telah direncanakan pemerintah. Seluruh aspek perencanaan, pengembangan, dan konstruksi akan dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Seluruh kegiatan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pelaksanaan konstruksi, pendanaan, serta pengawasan proyek dilaksanakan oleh Pemerintah/Danantara atau instansi-instansi yang ditunjuk," ujar LPCK dalam keterbukaan informasi tersebut, dikutip dari dokumen resmi perusahaan.