TREN.BISNISMARKET.COM - Posisi puncak di Bank Indonesia (BI) akan segera mengalami pergantian. Gubernur BI, Perry Warjiyo, telah secara resmi mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pengunduran diri ini efektif berlaku mulai tanggal 25 Juli 2026. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor BI, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia, kekosongan jabatan Gubernur akan diisi sementara oleh Deputi Gubernur Senior. Dalam hal ini, Destry Damayanti ditunjuk untuk memegang estafet kepemimpinan sebagai Gubernur BI sementara.
"Untuk selanjutnya, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara, yang dimaksud sebagai Deputi Gubernur Senior adalah ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers tersebut.
Mengenai penetapan Gubernur BI definitif, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden masih belum mengajukan nama calon pengganti. Hal ini dikarenakan surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diterima oleh pihak Istana sehari sebelum konferensi pers.
"Kan baru kemarin juga. Dan Bapak Presiden belum, belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara," papar Prasetyo Hadi.
Pemerintah akan menempuh seluruh proses sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengisi posisi strategis tersebut. Pengajuan calon definitif akan dilakukan oleh Presiden melalui surat resmi yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Destry Damayanti, sebagai Gubernur BI sementara, menegaskan bahwa bank sentral akan senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Bank Indonesia yang memuat kriteria bagi seorang deputi gubernur untuk dapat menduduki posisi tersebut.
Selanjutnya, BI akan mengacu pada Pasal 42 UU Bank Indonesia yang mengatur mekanisme pemilihan deputi gubernur. Pasal ini menjelaskan bagaimana proses pengusulan dan pengangkatan calon anggota dilakukan.