TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu SIM prabayar yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam proses verifikasi pelanggan layanan telekomunikasi di Tanah Air.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa registrasi kartu SIM baru kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan data biometrik pengenalan wajah. Kebijakan ini secara resmi menggantikan mekanisme verifikasi sebelumnya yang hanya mengandalkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Perubahan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini secara spesifik diwajibkan bagi semua pelanggan baru layanan prabayar.

Diharapkan dengan penerapan sistem registrasi berbasis biometrik ini, operator seluler dapat meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi yang mereka berikan di masa mendatang. Hal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keamanan data dan layanan digital.

Sebelum implementasi penuh, proses registrasi menggunakan pengenalan wajah ini telah melalui tahap uji coba yang cukup ekstensif sejak Januari 2026. Selama masa uji coba tersebut, tercatat sebanyak 2,3 hingga 2,4 juta pengguna telah melakukan registrasi.

Pantauan yang dilakukan oleh CNBC Indonesia menunjukkan bahwa gerai-gerai resmi dari berbagai provider telekomunikasi di berbagai lokasi sudah mulai melayani proses registrasi biometrik ini. Salah satu contoh lokasi pengamatan adalah di Mall Ambasador, Jakarta.

"Seorang pengunjung melakukan sistem registrasi pelanggan layanan telekomunikasi berbasis data biometrik dengan dukungan teknologi pengenalan wajah di counter Smartfren, Mall Ambasador, Jakarta, Rabu, (1/7/2026)," demikian deskripsi visual yang diambil di lapangan. Dikutip dari CNBC Indonesia/Muhammad Sabki.

Masyarakat kini memiliki beberapa opsi untuk melakukan registrasi kartu SIM baru dengan sistem biometrik ini. Prosesnya dapat dilakukan langsung di gerai resmi operator seluler atau melalui mitra resmi yang ditunjuk.

Selain itu, registrasi juga bisa diakses melalui platform digital yang disediakan oleh masing-masing operator telekomunikasi. Prosedurnya mengharuskan calon pelanggan memasukkan data nomor ponsel dan KTP, diikuti dengan pengambilan foto wajah untuk verifikasi.