TREN.BISNISMARKET.COM - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyoroti adanya ketidaksesuaian antara implementasi potongan bagi pengemudi ojek online (ojol) dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Peraturan tersebut, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, mengatur perlindungan bagi Pekerja Transportasi Online.
Perpres dimaksud secara spesifik menetapkan bahwa batas maksimal potongan untuk biaya aplikasi seharusnya hanya sebesar 8% dari tarif yang dibayarkan konsumen. Batasan ini berlaku khusus untuk layanan pengantaran orang menggunakan kendaraan roda dua (ojol).
Namun, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh SPAI, realitas di lapangan menunjukkan potongan yang diterima pengemudi justru jauh lebih tinggi, berkisar antara 16% hingga 24%. Kenaikan potongan ini terjadi karena adanya penambahan komponen biaya lain yang tidak terduga.
Komponen tambahan yang membebani pengemudi tersebut meliputi biaya aplikasi dan juga biaya asuransi perjalanan yang kini ikut diperhitungkan sebelum pemotongan tarif utama dilakukan oleh platform.
Lily Pujiati dari SPAI memberikan ilustrasi konkret mengenai skema pemotongan yang terjadi saat ini. Sebagai contoh, jika konsumen membayar Rp34.000 untuk sebuah perjalanan.
Platform terlebih dahulu memotong biaya aplikasi sebesar Rp5.000 dan biaya asuransi perjalanan sebesar Rp1.000 dari total pembayaran tersebut.
"Sisa dari pengurangan tersebut baru dipotong 8% untuk platform. Dari perhitungan itu, pengemudi mendapatkan Rp 25.760 atau terpotong 24% dari konsumen," ujar Lily Pujiati mengenai perhitungan diskrepansi yang ditemukan.
SPAI juga menyuarakan penolakan keras terhadap penerapan batas potongan 8% yang hanya dikhususkan bagi kendaraan roda dua saja. Menurut mereka, Perpres tersebut mengamanatkan perlindungan bagi seluruh Pekerja Transportasi Online.
"Penerapan potongan aplikasi yang berlaku hanya untuk ojol adalah praktik diskriminatif karena membeda-bedakan pekerja transportasi online yang satu dengan yang lainnya," jelas Lily Pujiati, dikutip Rabu (1/7/2026).