TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I tahun 2026, yaitu periode Januari hingga Juni, telah mencapai 45% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Target APBN yang ditetapkan untuk penerimaan pajak secara keseluruhan adalah sebesar Rp2.357,7 triliun.

Angka realisasi sementara ini menunjukkan tren positif yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Menurut perhitungan awal, total penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 diperkirakan akan berkisar antara Rp1.030 triliun hingga Rp1.060 triliun.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, yang menyebutkan bahwa capaian tersebut setara dengan 45% dari target yang ditetapkan. Pertumbuhan ini juga sangat impresif jika dibandingkan dengan tahun 2025.

"Tetapi kira-kira pertumbuhannya sekitar 23% lebih," terangnya saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada hari Rabu, 1 Juli 2026.

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pertumbuhan akumulasi penerimaan pajak sebesar 23% pada paruh pertama 2026 ini merupakan cerminan dari perbaikan kondisi perekonomian nasional. Pertumbuhan positif tersebut terjadi secara merata di seluruh kategori jenis pajak yang dipungut oleh negara.

"Artinya dari sisi fiscal, dari sisi kapasitas pemajakan terhadap natural growth daripada perekonomian Indonesia itu semakin baik, pertumbuhan ekonominya pun semakin baik," ujarnya.

Kinerja fiskal yang membaik ini menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam mendukung kebijakan baru terkait perpajakan. Salah satunya adalah implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang yang bertransaksi melalui lokapasar daring.

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang lokapasar ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Empat platform besar yang akan mulai memungut pajak tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sesuai dengan landasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dilansir dari Bisnis.com, data menunjukkan bahwa penerimaan pajak sepanjang tahun 2026 secara konsisten menunjukkan pertumbuhan positif. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada dua bulan pertama tahun ini, yaitu Januari dan Februari 2026, yang mencapai 30% secara tahunan (year-on-year).