TREN.BISNISMARKET.COM - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyuarakan keberatan mendalam terkait penerapan potongan tarif oleh perusahaan platform transportasi daring yang mulai berlaku pada hari Rabu (1/7/2026). Kritik ini muncul karena potongan yang dikenakan di lapangan dinilai masih melampaui batas maksimal 8% yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Temuan di lapangan yang dikumpulkan oleh SPAI menunjukkan adanya disparitas signifikan antara regulasi dan praktik pemotongan aktual yang dialami oleh para pengemudi roda dua. Menurut data yang mereka miliki, total persentase potongan yang dibebankan kepada pengemudi justru berkisar antara 16% hingga 24% untuk layanan pengantaran penumpang.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, memberikan ilustrasi konkret mengenai perhitungan potongan yang merugikan mitra pengemudi. Ia menjelaskan bahwa dari tarif yang dibayarkan konsumen, misalnya Rp34.000, perusahaan langsung memotong biaya aplikasi sebesar Rp5.000 dan biaya asuransi perjalanan sebesar Rp1.000, sehingga total potongan awal mencapai Rp6.000.
Setelah potongan awal tersebut, sisa pendapatan bersih kemudian dipotong kembali sebesar 8% atau Rp2.240 sebagai komisi platform. Lily Pujiati menegaskan implikasi dari skema ini sangat memberatkan mitra pengemudi.
"Maka pengemudi hanya memperoleh pendapatan Rp25.760. Itu artinya potongan aplikasi sebesar 24% dari uang yang dibayarkan oleh konsumen," kata Lily kepada Bisnis, Rabu (1/7/2026).
SPAI juga menolak keras jika batas potongan aplikasi sebesar 8% tersebut hanya diberlakukan secara parsial hanya untuk layanan ojek online sepeda motor. Lily Pujiati menekankan bahwa Peraturan Presiden tersebut seharusnya memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja transportasi daring.
Hal ini termasuk pengemudi taksi online, ojek online, serta kurir kargo, baik yang menggunakan roda dua, empat, maupun lebih dalam melayani penumpang atau barang. SPAI menganggap adanya pengecualian tersebut sebagai bentuk praktik diskriminatif terhadap pekerja yang menghadapi kondisi serupa.
Menurut pandangan SPAI, seluruh pekerja transportasi online masih menghadapi kondisi kerja di bawah standar perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Mereka umumnya menghadapi jam kerja yang panjang, pendapatan yang tidak pasti, dan risiko kecelakaan kerja yang tinggi tanpa jaminan memadai.
Lebih lanjut, SPAI mengidentifikasi akar masalah dari belum optimalnya perlindungan ini adalah ketiadaan pengakuan resmi dari pemerintah dan perusahaan platform terhadap status pengemudi sebagai pekerja. Akibatnya, pendapatan yang mereka terima seringkali dinilai tidak layak, berkisar Rp100.000 per hari atau di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.