TREN.BISNISMARKET.COM - Pelarian panjang yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven, yang merupakan buronan Interpol Red Notice (IRN), telah berakhir setelah dipulangkan dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Divisi Hubungan Internasional, berhasil memfasilitasi proses pemulangan ini.
Penangkapan ini menjadi babak signifikan dalam penyelesaian kasus yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yang mulai mengalami krisis sejak tahun 2020. Krisis ini dipicu oleh kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemegang polis.
Awal mula masalah ini terungkap pada 20 Februari 2020, ketika Kresna Life mengirimkan surat kepada nasabah untuk menunda pembayaran polis. Dalam surat tersebut, perusahaan sempat menyatakan bahwa Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) mereka tidak terkait dengan kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya.
Namun, investigasi kemudian menunjukkan bahwa goyahnya likuiditas Kresna Life disebabkan oleh penempatan portofolio investasi yang dominan pada saham-saham perusahaan terafiliasi. Penekanan nilai saham tersebut secara langsung mengganggu likuiditas perusahaan dan berujung pada gagal bayar.
Pada 14 Mei 2020, Kresna Life kembali mengirimkan surat kepada nasabah, kali ini mengakui adanya masalah likuiditas dan memutuskan menunda seluruh pembayaran polis jatuh tempo hingga kurang lebih satu tahun ke depan. Perusahaan juga menghentikan pembayaran manfaat nasabah selama periode tersebut.
Upaya penyelamatan dan penyelesaian sempat diupayakan, termasuk janji penyusunan skema penyelesaian kewajiban yang akan disampaikan dalam 30 hari, sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 18 Mei 2020. Namun, janji tersebut tidak ditepati sesuai jadwal.
Kondisi semakin memburuk ketika pada 18 Juni 2020, perusahaan mengumumkan bahwa tahap pertama pembayaran hanya Rp 50 juta untuk pemegang polis K-LITA dan PIK, dengan mekanisme lebih lanjut dijanjikan dalam tujuh hari kerja. Namun, pada 17 Juli 2020, penyelesaian tahap berikutnya justru diundur dengan alasan kantor harus dikosongkan karena adanya karyawan yang terindikasi positif Covid-19.
Ketidakpastian ini mendorong nasabah melaporkan Kresna Life ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama tiga hari berturut-turut, dari 22 hingga 24 Juli 2020. Sebagai respons, pada 14 Agustus, OJK menerbitkan surat nomor S-342/NB.2/2020 yang secara resmi membekukan kegiatan usaha Kresna Life untuk memastikan kewajiban perusahaan dibayarkan.
OJK kemudian memberikan tenggat waktu kepada para pemangku kepentingan Kresna Life untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kerugian nasabah, dengan ancaman dampak pidana jika diabaikan. OJK mencatat total klaim polis tertunda mencapai Rp5,2 triliun, yang terbagi antara pemegang polis individu (sekitar 4.500 orang) dan kelompok (sekitar 81 polis).