TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Australia mengambil langkah signifikan untuk memperkuat regulasi mengenai akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan bahwa kebijakan pembatasan yang telah berjalan selama enam bulan belum memberikan dampak substansial terhadap kebiasaan berselancar remaja.

Kebijakan Australia ini, yang memiliki kemiripan dengan inisiatif seperti PP Tunas di Indonesia, kini diakui sebagai salah satu regulasi paling ketat di dunia. Perkembangan ini menarik perhatian global mengingat banyak negara sedang bergulat dengan kekhawatiran dampak platform digital terhadap kesehatan mental dan fisik kaum muda.

Sebagai bentuk penegasan, Pemerintah Australia telah mengajukan rancangan aturan baru ke parlemen. Salah satu poin utama dalam rancangan tersebut adalah peningkatan sanksi denda bagi platform yang melanggar hingga mencapai US$ 68 juta, setara dengan kurang lebih Rp 1,2 triliun.

Aturan yang berlaku saat ini melarang tegas platform besar seperti TikTok (ByteDance), Instagram (Meta), dan YouTube (Google) untuk membiarkan pengguna di bawah 16 tahun mengakses layanan mereka. Meskipun demikian, implementasi aturan ini menghadapi berbagai hambatan teknis di lapangan.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa metode verifikasi usia yang diterapkan oleh perusahaan teknologi, seperti penggunaan foto selfie, ternyata mudah diakali oleh anak-anak. Bahkan, dalam banyak kasus, sistem pendaftaran tidak meminta pembuktian usia sama sekali dari pengguna baru.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan peraturan ini sekuat mungkin. "Kami ingin memastikan peraturan ini seketat mungkin dan mampu bertahan dari segala tantangan hukum yang diajukan," kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese kepada media setempat.

Penguatan regulasi ini juga berfokus pada pemberian kewenangan yang lebih jelas kepada Komisi Keamanan Siber (eSafety Commissioner) sebagai lembaga pengawas internet nasional. Meskipun Perdana Menteri belum merinci langkah teknis spesifik, pihak pengawas masih menunggu instruksi lebih lanjut.

Di sisi lain, Komisi Keamanan Siber bersama Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, sedang mempersiapkan gugatan hukum terhadap lima platform digital terbesar. Jika terbukti secara sistematis gagal menerapkan larangan ini, perusahaan-perusahaan tersebut bisa menghadapi denda hingga 49,5 juta Dolar Australia, atau sekitar Rp 545 miliar.

Saat aturan awal mulai berlaku pada Desember tahun lalu, sempat terdengar kabar penutupan jutaan akun pengguna. Namun, data terbaru dari orang tua dan studi ilmiah menunjukkan bahwa kebiasaan penggunaan media sosial di kalangan remaja tidak mengalami perubahan signifikan.