TREN.BISNISMARKET.COM - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) telah menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru dari pemerintah mengenai tata kelola harga gas bumi nasional. Langkah strategis ini diambil sebagai komitmen untuk menjaga keandalan pasokan gas bagi sektor industri di tengah fluktuasi harga energi global yang terus terjadi.

Kebijakan penyesuaian harga ini merupakan respons cepat atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi industri, termasuk sektor keramik dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dalam sepuluh hari terakhir.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penyesuaian harga Liquefied Natural Gas (LNG) yang masuk kategori non-Harga Gas Bumi Tertentu (non-HGBT) bagi industri sangat penting untuk menjaga keberlangsungan operasional industri dan stabilitas lapangan kerja. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, pada Senin (29/6).

"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$15 sampai US$16 per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi US$13 per MMBTU," jelas Bahlil kepada awak media di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (29/6).

Penurunan signifikan ini dicapai melalui upaya optimalisasi struktur biaya di seluruh rantai pasok LNG. Optimalisasi tersebut mencakup peninjauan harga gas di hulu, biaya pemrosesan, serta komponen infrastruktur dan niaga, sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh pelanggan industri.

Secara spesifik, penurunan harga ini berlaku bagi konsumen akhir LNG non-HGBT di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Harga sebelumnya yang berada di kisaran US$20,57 per MMBTU kini resmi dipangkas menjadi US$13 per MMBTU, memberikan kelegaan kompetitif bagi sektor manufaktur di area tersebut.

Pemerintah memastikan bahwa penyelesaian masalah harga gas ini dilakukan secara menyeluruh dengan mengkategorikan pasokan menjadi tiga segmen utama: HGBT, gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Untuk gas HGBT, harga tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu US$6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk bahan bakar.

Sementara itu, untuk gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat, pemerintah menjamin harga di tingkat pelanggan tidak akan mengalami kenaikan, dengan rata-rata harga ditetapkan sekitar US$9,6 per MMBTU. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga stabilitas biaya energi bagi industri.

Bahlil menambahkan bahwa pemerintah sangat memahami kebutuhan industri akan pasokan energi yang kompetitif, terutama mengingat produksi gas pipa dari energi fosil mengalami penurunan alami. Oleh karena itu, LNG menjadi komponen krusial dalam strategi pemenuhan kebutuhan gas nasional agar kegiatan industri tetap berjalan tanpa hambatan.