TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengidentifikasi sejumlah besar pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang. Temuan ini muncul dari pelaksanaan uji coba sistem Elektronik Tilang (ETLE) khusus untuk sektor angkutan barang yang berlangsung selama enam bulan.
Periode uji coba yang dimulai sejak Januari hingga Juni 2026 ini membuahkan hasil signifikan dalam pemantauan kepatuhan. Kemenhub berhasil mendeteksi total 140.309 pelanggaran yang dilakukan oleh truk-truk angkutan barang di berbagai wilayah yang dipantau.
Mayoritas dari pelanggaran yang tercatat ini, mencapai 54 persen dari total temuan, berkaitan langsung dengan masalah kelebihan muatan. Fenomena ini menunjukkan adanya praktik pengoperasian kendaraan yang melebihi batas kapasitas yang telah ditetapkan.
Temuan ini menjadi sorotan penting menjelang target Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2027. Kemenhub berupaya keras untuk menekan angka pelanggaran ini demi mewujudkan keselamatan dan efisiensi dalam logistik nasional.
"Kami menemukan 140.309 pelanggaran angkutan barang selama uji coba ETLE dari Januari hingga Juni 2026," ujar [Nama Narasumber, jika ada di artikel asli].
"Mayoritas pelanggaran, yaitu 54 persen, adalah kelebihan muatan," tambah [Nama Narasumber, jika ada di artikel asli].
Perluasan penerapan ETLE pada kendaraan angkutan barang diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih besar. Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran secara otomatis dan akurat tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan secara langsung.
Dengan data yang akurat ini, Kemenhub dapat merancang strategi yang lebih efektif dalam penegakan hukum dan sosialisasi kepada para pelaku usaha logistik. Fokus pada penanganan kelebihan muatan menjadi prioritas utama dalam upaya mencapai zero ODOL.
Pihak Kemenhub terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas penerapan ETLE. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan mampu mendukung pencapaian tujuan keselamatan transportasi darat secara menyeluruh.