TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Peraturan ini secara efektif menggantikan ketentuan sebelumnya terkait jenis dan tarif PNBP yang berlaku di kementerian tersebut.
Perubahan ini mencakup sejumlah layanan penting yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku usaha, mulai dari proses pendirian badan usaha hingga layanan yang berkaitan dengan profesi hukum. Kenaikan tarif yang diterapkan dinilai cukup signifikan dibandingkan dengan besaran yang berlaku sebelumnya, menimbulkan pertanyaan mengenai implikasinya.
Salah satu poin krusial dalam PP ini adalah penyesuaian tarif untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal di atas Rp5 miliar. Besaran tarif kini ditetapkan sebesar Rp5 juta, sebuah peningkatan drastis dari tarif lama yang hanya Rp1,5 juta, yang berarti kenaikan mencapai sekitar 233%.
Dikutip dari Bisnis.com, "Pemerintah menaikkan sejumlah tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada layanan Kementerian Hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026." Kenaikan ini akan memengaruhi biaya awal pendirian perusahaan bagi investor yang memiliki modal besar.
Selain pendirian PT, tarif pendaftaran merek dagang juga mengalami penyesuaian. Besaran tarif baru untuk pendaftaran merek adalah Rp2,8 juta, naik dari Rp1,8 juta sebelumnya. Sementara itu, biaya untuk perpanjangan merek juga turut meningkat menjadi Rp3,5 juta, dari sebelumnya Rp2,25 juta.
Sektor kenotariatan menjadi salah satu area yang juga merasakan dampak langsung dari peraturan baru ini. Pemerintah menetapkan tarif baru untuk pengangkatan notaris sebesar Rp5 juta per orang, sebuah biaya yang harus ditanggung oleh calon notaris.
Lebih lanjut, perpindahan wilayah jabatan notaris juga mengalami penyesuaian tarif yang cukup bervariasi. Untuk perpindahan ke wilayah Jakarta pada kategori daerah A, tarif yang dikenakan adalah Rp500 juta per orang. Sementara itu, perpindahan ke daerah A di luar Jakarta dikenakan tarif Rp100 juta.
"Adapun, perpindahan dari kategori daerah C ke kategori daerah A juga dikenai tarif Rp500 juta apabila tujuan perpindahan ke Jakarta dan Rp150 juta apabila ke wilayah daerah A selain Jakarta," demikian diatur dalam PP tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan tarif yang cukup mencolok berdasarkan lokasi perpindahan.
Pemerintah juga memberlakukan biaya tahunan untuk akun notaris, yang ditetapkan sebesar Rp500.000 per akun setiap tahunnya. Biaya ini akan menjadi beban rutin bagi para notaris yang aktif.