TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur secara lebih ketat mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi baru ini secara spesifik menyoroti pentingnya transparansi biaya yang dikenakan oleh platform marketplace kepada para pedagang.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih berimbang dan adil. Tujuannya adalah memperkuat pengawasan terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat, termasuk potensi praktik predatory pricing atau jual rugi.

Kurnia Ramadhana, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), menjelaskan bahwa pengaturan ini merupakan bagian dari upaya penataan ekosistem perdagangan digital. Peraturan ini diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan yang lebih baik antara penyelenggara platform dan pelaku usaha.

"Pengaturan ini bertujuan menciptakan hubungan usaha yang lebih adil dan transparan antara platform PPMSE dan pedagang," ujar Kurnia dalam sebuah Konferensi Pers Update Program Prioritas yang diselenggarakan di Kantor Bakom RI, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.

Keterbukaan mengenai berbagai komponen biaya yang dibebankan oleh platform marketplace dinilai akan sangat membantu para pedagang. Dengan informasi yang jelas, pelaku usaha dapat memahami struktur biaya operasional mereka secara lebih mendalam.

Hal ini pada gilirannya akan memungkinkan pelaku usaha untuk menghitung biaya operasional dengan lebih akurat. Dengan demikian, mereka dapat mengambil keputusan bisnis yang lebih tepat dan strategis untuk pengembangan usaha mereka di ranah digital.

"Dengan adanya transparansi biaya, pedagang dapat memahami biaya yang dikenakan, memperhitungkan biaya usaha dengan lebih baik, dan mengambil keputusan bisnis secara lebih tepat," ungkap Kurnia Ramadhana.

Kurnia Ramadhana lebih lanjut menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban transparansi biaya oleh penyelenggara PMSE akan menjadi salah satu indikator utama dalam pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Pengawasan ini akan dilakukan secara rutin.

Selain pengawasan rutin, Kementerian Perdagangan juga akan proaktif menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dari para pedagang. Pengaduan tersebut akan diproses apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan transparansi biaya yang telah ditetapkan.