TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 telah rampung dan mulai berlaku. Perpres ini mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Aturan pelaksana tersebut secara spesifik menetapkan batasan maksimal potongan komisi yang dapat diambil oleh aplikasi layanan ojek online (ojol) dari penghasilan mitra pengemudi. Batas maksimal yang ditetapkan adalah sebesar delapan persen (8%).

Kepastian mengenai berlakunya regulasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Ia memberikan pernyataan tersebut kepada wartawan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan dari Perdana Menteri India Narendra Modi.

Peristiwa penting ini terjadi di Istana Merdeka pada hari Selasa, 7 Juli 2026. Dudy menegaskan bahwa Permen yang mengatur teknis pelaksanaan batas komisi tersebut sudah selesai disusun dan efektif berlaku sejak tanggal 1 Juni 2026.

"Kalau permennya sudah selesai. Sudah berlaku dari tanggal 1 Juni," ujar Dudy Purwagandhi ketika berbicara kepada wartawan di lokasi acara tersebut.

Meskipun regulasi telah berlaku, Dudy mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menemui kendala, terutama terkait interpretasi cara menghitung besaran potongan komisi oleh perusahaan aplikasi. Perbedaan penafsiran ini menjadi fokus perhatian Kemenhub saat ini.

Dilansir dari Bisnis.com, Dudy menyatakan bahwa Kemenhub belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi mengenai dugaan pelanggaran batas potongan maksimal 8% tersebut. Ia mendorong adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak aplikator.

"Memang masih ada perbedaan penafsiran dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy Purwagandhi mengenai tantangan sosialisasi di tingkat mitra.

Lebih lanjut, Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa ketentuan batas potongan komisi 8% ini untuk sementara waktu hanya berlaku spesifik untuk layanan transportasi daring roda dua. Layanan angkutan daring roda empat belum termasuk dalam cakupan aturan ini.