- TREN.BISNISMARKET.COM - Penegakan hukum terhadap kasus gagal bayar perusahaan asuransi di Indonesia masih terus bergulir, mengungkap jejak para pihak yang terlibat. Dalam proses ini, dua nama yang pernah menjadi sorotan kembali mencuat, yakni mantan petinggi Wanaartha Life, Evelina F. Pietruschka, yang masih diburu Interpol, dan Michael Steven, tokoh di balik Kresna Life dengan kasus hukum yang terus berkembang.
Khusus terkait kasus Wanaartha Life, Evelina F. Pietruschka berstatus buron sejak kasus gagal bayar perusahaan tersebut mencuat pada tahun 2019. Meskipun masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum Indonesia, ia diduga kuat berada di Amerika Serikat dan dilaporkan menjalani kehidupan yang serba mewah.
Sebelum terjerat dalam pusaran perkara hukum, Evelina F. Pietruschka merupakan salah satu figur yang memiliki pengaruh besar dalam industri asuransi nasional. Ia pernah mengemban amanah sebagai Vice Chairman Dewan Asuransi Indonesia (DAI) pada periode 2001-2002, sebelum akhirnya dipercaya menjabat sebagai Chairman DAI pada 2002-2005.
Kiprahnya di industri asuransi berlanjut dengan menjabat Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) selama dua periode, yaitu pada 2005-2011. Selama periode yang sama, Evelina juga aktif sebagai Chairman Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) pada 2007-2008. Pengaruhnya bahkan meluas ke tingkat regional sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN Insurance Council. Ia juga diketahui menempuh pendidikan magister di Pepperdine University, California, Amerika Serikat.
Namun, perjalanan karier gemilangnya di industri asuransi harus berakhir dengan proses hukum yang menjeratnya. Hingga saat ini, Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia masih terus berupaya memburu Evelina beserta anggota keluarganya yang diduga berada di Amerika Serikat.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam melakukan pengejaran. Ia mengungkapkan bahwa salah satu anak Evelina, Rezanantha Pietruschka, sempat diamankan di California sebelum akhirnya dibebaskan setelah memenuhi persyaratan jaminan.
"Pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi itu tidak ada yang miskin. Semua kaya, semua bisa menyewa lawyer. Di situlah mereka selalu mengajukan bail dan menantang kami, supaya red notice Interpol digugurkan dengan alasan ini perdata, bukan pidana," ujar Untung Widyatmoko usai konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, pada akhir September lalu.
Lebih lanjut, Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat terus dijalin secara intensif. Kerjasama ini melibatkan berbagai lembaga, mulai dari U.S. Department of Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), hingga Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Jangan kira kami hanya diam saja. Tidak. Kami terus bekerja," tegas Untung Widyatmoko, menunjukkan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus ini.