TREN.BISNISMARKET.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengumumkan penerapan sanksi berupa penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap sejumlah emiten. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Nomor I-X mengenai Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan BEI hingga tanggal 30 Juni 2026, tercatat sebanyak 37 perusahaan tercatat yang memiliki kondisi ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir mereka. Kondisi ini menjadi dasar utama bagi BEI untuk mengambil tindakan pengawasan lebih lanjut.

Pengumuman resmi mengenai suspensi ini disampaikan melalui serangkaian Pengumuman Nomor Peng-SPT-00004/BEI.PP1/06-2026, Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2026, dan Peng-SPT-00015/BEI.PP3/06-2026 pada penghujung Juni 2026. Tindakan ini menunjukkan ketegasan bursa dalam menjaga stabilitas pasar.

Ketentuan yang mendasari tindakan ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025, yang mengatur tentang Peraturan Nomor I-X mengenai Papan Pemantauan Khusus. Hal ini menegaskan kerangka regulasi yang berlaku untuk emiten dengan kondisi keuangan yang kurang sehat.

Bagi perusahaan yang sudah lebih dahulu masuk Papan Pemantauan Khusus sejak 21 Juni 2024 berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00076/BEI/06-2024, masa perhitungan satu tahun mulai berjalan sejak tanggal penetapan tersebut. Ini sesuai dengan ketentuan V.1 dan V.2 peraturan tersebut.

Ketentuan V.1 secara spesifik menyebutkan bahwa Bursa dapat melakukan suspensi jika emiten telah berada di Papan Pemantauan Khusus lebih dari satu tahun berturut-turut dan memenuhi kriteria tertentu, seperti yang diatur dalam ketentuan III.1.2 hingga III.1.9.

Namun, terdapat pengecualian bagi perusahaan yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.5, di mana pengecualian tersebut berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, semua kriteria harus dipenuhi sesuai jadwal evaluasi.

Dari total 37 emiten dengan ekuitas negatif, sebanyak 19 saham masih aktif diperdagangkan sebelum adanya pengumuman terbaru ini. Sisanya, 5 saham sudah disuspensi di pasar reguler dan tunai, sementara 13 saham lainnya sudah disuspensi di seluruh pasar.

"Dari 37 emiten yang memiliki ekuitas negatif, 19 saham masih berstatus aktif diperdagangkan, 5 saham telah lebih dulu disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai, sedangkan 13 saham telah lebih dahulu disuspensi di seluruh pasar," demikian bunyi keterangan BEI.