TREN.BISNISMARKET.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini merilis daftar 59 emiten yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham atau delisting. Pengumuman ini berdasarkan keterbukaan informasi BEI per tanggal 30 Juni 2026, di mana emiten-emiten tersebut telah masuk dalam kategori penghentian perdagangan sementara (suspensi).

Sebanyak 59 emiten tersebut kini berada dalam kondisi suspensi perdagangan saham yang telah berlangsung lebih dari enam bulan. Periode suspensi yang panjang ini menjadi indikator kuat bahwa emiten-emiten tersebut berpotensi untuk dikenai sanksi delisting oleh otoritas bursa.

BEI menjelaskan bahwa delisting dapat diberlakukan apabila sebuah perusahaan menghadapi kondisi atau peristiwa yang memberikan dampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usahanya. Dampak ini bisa berasal dari aspek keuangan maupun hukum, sehingga perusahaan tidak mampu menunjukkan adanya indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, kriteria lain untuk delisting adalah ketika emiten tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa. Penghentian perdagangan saham yang telah berlangsung minimal 24 bulan di pasar reguler, pasar tunai, maupun seluruh pasar juga menjadi dasar pertimbangan.

Beberapa emiten yang telah disuspensi lebih dari enam bulan antara lain PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dengan masa suspensi 16 bulan, serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang juga disuspensi selama 16 bulan.

PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) telah mengalami suspensi selama 13 bulan. Sementara itu, PT Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Master Print Tbk (PTMR) juga masuk dalam daftar ini.

Selanjutnya, emiten seperti PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) masing-masing telah disuspensi selama 12 bulan. PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) menyusul dengan masa suspensi 11 bulan.

Emiten yang disuspensi selama 10 bulan meliputi PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP). PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), dan PT Men Teknologi Indonesia Tbk (MENN) telah disuspensi selama delapan bulan.

PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) memiliki masa suspensi selama tujuh bulan. Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi emiten dengan masa suspensi paling singkat di kelompok ini, yaitu enam bulan sejak 17 Desember 2025.