TREN.BISNISMARKET.COM - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata terus dikembangkan oleh pemerintah sebagai instrumen utama untuk mengakselerasi investasi di sektor pariwisata nasional. Meskipun realisasi investasi terus menunjukkan peningkatan, pengembangan delapan KEK pariwisata masih menghadapi tantangan mendasar.

Persoalan klasik seperti kepastian hukum, kemudahan perizinan, konektivitas transportasi, hingga ketersediaan infrastruktur penunjang dinilai masih menjadi penghambat utama kemajuan kawasan tersebut. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (1/7/2026).

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa pengembangan destinasi diarahkan untuk penguatan destinasi prioritas dan destinasi regeneratif. Pemerintah membutuhkan instrumen yang cepat dalam menarik investasi berskala besar.

"KEK pariwisata berfungsi sebagai instrumen percepatan melalui investasi, melalui pemberian berbagai insentif dan kemudahan berusaha berbasis kawasan," kata Reza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Selain KEK, pemerintah juga mengandalkan peran Badan Otorita Pariwisata (BOP) dalam mempercepat pembangunan melalui koordinasi lintas sektor kementerian, pemerintah daerah, dan dunia usaha. BOP berperan mengelola kawasan otoritatif sekaligus memfasilitasi investasi dan penyediaan infrastruktur dasar.

Saat ini, terdapat delapan KEK yang fokus utamanya adalah sektor pariwisata, yaitu KEK Mandalika (NTB), KEK Kura-Kura Bali, KEK Tanjung Lesung (Banten), KEK Sanur (Bali), KEK Tanjung Kelayang (Bangka Belitung), KEK Lido (Jawa Barat), KEK Likupang (Sulawesi Utara), dan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.

Dilansir dari Bisnis.com, Reza Fahlevi memaparkan bahwa hingga kuartal I/2026, realisasi investasi kumulatif di KEK pariwisata telah menyentuh angka Rp45,04 triliun, sekaligus menyerap 53.278 orang tenaga kerja. Dalam lima tahun terakhir, BOP juga mencatat kunjungan 2,4 juta wisatawan di kawasan otoritatif.

Kemenpar terus berupaya mengatasi hambatan investasi melalui pendampingan dan advokasi rutin kepada pengelola KEK. Upaya ini merupakan bagian dari proses debottlenecking untuk mencari solusi atas persoalan penanaman modal.

"Pendekatan seperti ini bagian dari upaya debottlenecking, yaitu memastikan hambatan yang dihadapi investor dan pengelola kawasan dapat segera ditindaklanjuti dan dicari solusinya," ujar Reza.