TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan resmi mengenai kembalinya Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia ke zona kontraksi pada Juni 2026. Data terbaru menunjukkan indeks tersebut merosot ke level 46,9, menandai perlambatan aktivitas sektor manufaktur nasional.

Permasalahan utama yang menyebabkan tekanan pada PMI di bulan keenam tahun 2026 ini diidentifikasi oleh Kemenperin terkait dua faktor signifikan. Faktor-faktor tersebut adalah melemahnya permintaan pasar domestik dan global, serta peningkatan biaya operasional yang harus ditanggung oleh para pelaku industri.

Menanggapi kondisi ini, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa situasi kontraksi ini harus dipandang sebagai sebuah tantangan serius. Tantangan tersebut harus dijawab dengan upaya penguatan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri di tingkat nasional.

"Kondisi ini perlu kita pandang sebagai tantangan yang harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional," ujar Febri dalam sebuah keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada hari Rabu, 1 Juli 2026.

Oleh karena itu, fokus utama pemerintah saat ini diarahkan untuk memastikan bahwa berbagai kebijakan strategis yang telah dirancang dapat berjalan secara efektif. Tujuannya adalah untuk menekan beban biaya yang ditanggung oleh sektor industri sehingga aktivitas manufaktur dapat kembali menunjukkan tren peningkatan.

Salah satu instrumen kebijakan yang dinilai sangat efektif dalam memberikan dampak nyata terhadap efisiensi industri adalah implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Program ini dipandang krusial dalam upaya menekan komponen biaya energi bagi sektor-sektor manufaktur yang sangat bergantung pada gas bumi.

Febri menambahkan bahwa kebijakan HGBT telah memberikan manfaat langsung kepada para pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi. "Kebijakan ini sudah dirasakan oleh pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi dan menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia. Karena itu, implementasi HGBT perlu terus diperkuat agar manfaatnya semakin terserap secara optimal oleh seluruh industri penerima," ujarnya.

Selain fokus pada HGBT, Kemenperin juga tengah mengintensifkan upaya lainnya, seperti peningkatan permintaan produk dalam negeri. Upaya ini mencakup fasilitasi investasi manufaktur, pengamanan pasar domestik dari praktik perdagangan yang tidak sehat, serta perluasan akses ekspor ke pasar-pasar nontradisional.

Berbagai kebijakan terintegrasi ini, menurut Febri, dirancang dengan tujuan utama untuk menjaga utilisasi kapasitas industri. Selain itu, langkah-langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing manufaktur nasional secara keseluruhan di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.