TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan bahwa penerapan ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja di sektor UMKM tidak akan dilaksanakan secara kaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang baru saja disahkan.

Pihak kementerian sedang menyiapkan skema diskresi atau pengecualian khusus bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam menaati aturan kepesertaan jaminan sosial tersebut. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi beragam kondisi usaha di tingkat mikro dan kecil.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa regulasi ini sebenarnya merupakan penguatan dari peraturan sebelumnya. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

"Sebenarnya itu aturannya bukan ada di Permen itu, kami hanya menguatkan saja peraturan sebelumnya. Yang pasti kami kan ingin semua pekerja terlindungi, toh tarifnya juga nggak mahal," kata Temmy saat ditemui di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Temmy, perlindungan jaminan sosial sangat esensial mengingat risiko kecelakaan kerja bisa menimpa berbagai jenis usaha, termasuk yang paling kecil sekalipun. Perlindungan ini penting untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja di sektor UMKM.

"Contohnya tukang gorengan. Kalau saat goreng gorengan kira-kira ada risiko nggak? Kan begitu. Nah itu kami ingin melindungi itu," ujarnya.

Temmy menegaskan bahwa implementasi aturan kepesertaan BPJS tidak akan diterapkan secara kaku kepada seluruh pelaku UMKM. Kementerian sedang menyusun aturan teknis terkait bagaimana diskresi ini akan bekerja, sekaligus merancang insentif pemotongan biaya layanan marketplace sebesar 50%.

"Cuma nanti nggak akan se-rigid itulah, kami juga akan memberikan kemudahan. Kalau kita bicara UMKM, omzet Rp50 miliar masa sih nggak mau bayarin BPJS TK [Ketenagakerjaan] kepada karyawannya. Kalau bicara mikro kecil akan ada diskresi nanti," ucapnya.

Ia melanjutkan bahwa kebijakan ini akan berbeda bagi pelaku usaha menengah, yang dinilai sudah memiliki kapasitas finansial yang memadai untuk menanggung kewajiban tersebut. Bagi mereka, kewajiban BPJS akan diterapkan lebih tegas.