TREN.BISNISMARKET.COM - Kebijakan pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diatur dalam tata niaga sawit nasional kini mulai mendapatkan sorotan tajam dari kalangan petani sawit di Indonesia.
Para petani menyuarakan kekhawatiran bahwa peran DSI yang baru dibentuk ini dapat dievaluasi ulang agar tidak justru menambah panjang rantai perdagangan yang sudah ada. Kekhawatiran utama adalah potensi penekanan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Hal ini juga dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas perekonomian di desa-desa yang bergantung pada sektor perkebunan sawit sebagai sumber penghidupan utama mereka.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menyatakan bahwa setiap kebijakan baru di sektor sawit seharusnya memberikan manfaat yang nyata dan konkret bagi seluruh pelaku industri, terutama para petani.
"Kami menilai implementasi DSI yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 perlu dievaluasi kembali," ujar Mansuetus Darto dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada Rabu (24/6/2026).
Mansuetus Darto menyoroti bahwa hingga saat ini, pihaknya dari POPSI belum melihat adanya nilai tambah yang signifikan yang bisa dibawa oleh keberadaan DSI dalam ekosistem sawit nasional.
Ia menilai bahwa jika tujuan pemerintah adalah untuk memperkuat pengawasan ekspor dan mencegah praktik under invoicing, langkah tersebut seharusnya dapat dicapai melalui penguatan lembaga-lembaga yang sudah berjalan efektif.
"Langkah tersebut seharusnya dilakukan melalui penguatan lembaga yang telah ada, seperti Bea Cukai, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun lembaga surveyor yang bertugas melakukan verifikasi kualitas dan kuantitas ekspor komoditas," ujar Mansuetus Darto.
Mansuetus menegaskan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi industri sawit saat ini bukanlah sekadar menambah aktor baru dalam rantai perdagangan komoditas tersebut.