TREN.BISNISMARKET.COM - Mulai 1 Juli 2026, mekanisme baru untuk registrasi kartu SIM prabayar akan resmi diberlakukan di Indonesia, menandai perubahan signifikan dalam proses verifikasi identitas pelanggan. Sistem ini akan mengandalkan pengenalan wajah atau biometrik sebagai metode verifikasi utama bagi pengguna baru.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah yang bertujuan memperketat keamanan data pelanggan telekomunikasi nasional. Operator seluler besar seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison telah mengonfirmasi kesiapan mereka dalam mengimplementasikan teknologi terbaru ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa industri telekomunikasi telah mempersiapkan diri secara matang untuk transisi ini. "Secara umum semua sudah siap untuk biometrik," kata Marwan O. Baasir saat ditemui di Jakarta pada hari Selasa (22/6/2026).

Mekanisme registrasi baru ini akan secara spesifik memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal pelanggan. Metode ini secara eksplisit menggantikan prosedur lama yang mensyaratkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersamaan dengan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).

Aturan mengenai implementasi registrasi biometrik ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini juga menetapkan batasan maksimal kepemilikan nomor.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa registrasi menggunakan biometrik akan berlaku untuk pelanggan baru, dengan pembatasan ketat maksimal tiga nomor per operator untuk satu identitas pelanggan yang terverifikasi.

Sebelum diterapkan secara menyeluruh, sistem registrasi biometrik ini telah melalui tahap uji coba intensif sejak awal tahun 2026. Marwan O. Baasir mengungkapkan bahwa proses uji coba telah melibatkan banyak pengguna.

"Yang dari Januari ke Juni ya, sekitar kurang lebih 2,3-2,4 juta. Yang sudah menggunakan biometrik," ungkap Marwan O. Baasir, merinci jumlah pengguna yang telah melalui proses verifikasi wajah selama enam bulan terakhir.

Pihak operator juga menegaskan bahwa pelanggan lama yang telah terdaftar sebelumnya tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang menggunakan metode biometrik wajah. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang sudah ada dalam peraturan menteri.