TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan langkah strategis untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di masa depan. Rencana besar ini mencakup penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun yang dijadwalkan pada tahun 2027.
Langkah ambisius ini, menurut Chief Economist Permata Bank Josua Pardede, dapat menjadi solusi yang masuk akal jika benar-benar difokuskan sebagai alat percepatan pembangunan. Obligasi daerah ini diharapkan tidak hanya sekadar menutupi kekurangan anggaran, tetapi menjadi motor penggerak kemajuan kota.
"Kebutuhan pembiayaan Jakarta memang besar karena kapasitas pembiayaan dari pusat, daerah, dan nonpublik disebut masih terbatas untuk memenuhi percepatan kebutuhan pembangunan," ujar Josua Pardede kepada Bisnis pada Selasa (21/7/2026). Ia menambahkan bahwa penerbitan obligasi ini merupakan respons atas tekanan ruang fiskal yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta.
"Namun, pesan utamanya harus jelas, bahwa obligasi daerah adalah utang yang menciptakan kewajiban masa depan, sehingga manfaat proyek harus lebih besar daripada biaya bunga, biaya penerbitan, dan beban pembayaran pokok," tegasnya.
Josua Pardede mengingatkan adanya sejumlah risiko signifikan yang perlu diantisipasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Beban bunga dan pokok utang dapat menggerus ruang anggaran daerah di masa mendatang, terutama jika pendapatan daerah mengalami pelemahan atau proyek mengalami keterlambatan penyelesaian.
Selain itu, ia menyoroti bahwa proyek-proyek yang bersifat sosial seperti sekolah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memang memberikan manfaat yang tak ternilai, namun belum tentu mampu menghasilkan penerimaan langsung yang memadai untuk menutupi kewajiban obligasi. Risiko pelaksanaan proyek yang tidak sesuai rencana juga menjadi perhatian serius yang tidak boleh diremehkan.
Oleh karena itu, Josua Pardede menguraikan tiga pekerjaan rumah (PR) krusial bagi Pemprov DKI Jakarta sebelum menerbitkan obligasi daerah. Pertama, kepatuhan terhadap regulasi hukum dan kemampuan bayar yang terukur menjadi fondasi utama.
"Kementerian Keuangan telah mensyaratkan persetujuan DPRD, pertimbangan Menteri Dalam Negeri, opini audit minimal wajar dengan pengecualian (WDP) atau wajar tanpa pengecualian (WTP), batas pinjaman tidak melebihi 75% penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, serta rasio kemampuan membayar minimal 2,5," jelasnya.
Selanjutnya, PR kedua adalah memastikan setiap proyek yang akan dibiayai memiliki studi kelayakan yang independen, kerangka acuan yang jelas, proyeksi keuangan yang realistis, kepastian lahan, perizinan yang lengkap, desain yang matang, jadwal pengadaan yang terperinci, serta rencana pengawasan yang ketat.