TREN.BISNISMARKET.COM - Perkembangan signifikan terjadi di Amerika Serikat setelah Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Carolyn Kuhl, menolak permohonan sidang ulang yang diajukan oleh Meta Platforms dan mesin pencari YouTube milik Google. Keputusan ini mengukuhkan temuan juri sebelumnya yang menyatakan kedua raksasa teknologi tersebut bertanggung jawab atas desain platform yang menyebabkan kecanduan parah pada kaum muda.

Penolakan resmi ini dikeluarkan pada Selasa (9/6) waktu setempat, berdasarkan dokumen resmi pengadilan yang telah dirilis. Hakim Kuhl mempertahankan putusan awal yang mengindikasikan bahwa rancangan platform media sosial telah membahayakan kesejahteraan pengguna di bawah umur.

Permintaan persidangan ulang tersebut diajukan menyusul gugatan yang diajukan oleh seorang penggugat perempuan. Ia mengklaim telah mengalami ketergantungan serius pada Instagram dan YouTube sejak usia belia, yang diyakininya dipicu oleh fitur desain platform yang sengaja dibuat untuk memaksimalkan retensi pengguna.

Sebelumnya, dalam proses persidangan, juri telah menemukan bahwa Meta dan Google terbukti lalai dalam menjaga keamanan penggunanya. Akibat kelalaian tersebut, kedua perusahaan teknologi itu diperintahkan untuk membayar ganti rugi total sebesar US$6 juta kepada penggugat.

Selanjutnya, Hakim Kuhl juga menolak argumen pembelaan dari pihak Meta dan Google mengenai perlindungan hukum yang mereka klaim berdasarkan Pasal 230 Communications Decency Act. Pasal federal AS ini umumnya membebaskan perusahaan online dari tanggung jawab hukum atas konten yang diunggah oleh pengguna.

Menurut interpretasi Hakim Kuhl, ketentuan Pasal 230 tersebut tidak dapat diaplikasikan untuk melindungi keputusan perusahaan terkait arsitektur atau desain fundamental dari platform mereka. Ia menekankan bahwa juri telah menerima arahan tegas untuk tidak fokus pada konten yang dipublikasikan.

"Terdapat bukti substansial bahwa Penggugat mengalami kerugian akibat fitur desain Instagram, terlepas dari jenis konten apa pun yang ada di platform tersebut," tulis Hakim Kuhl dalam dokumen keputusannya, seperti dikutip dari Reuters pada Kamis (11/6/2026).

Menanggapi keputusan hakim tersebut, pihak Meta menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan yang dikeluarkan di Los Angeles. Juru bicara perusahaan tersebut menegaskan langkah hukum lanjutan akan diambil.

"Teori hukum penggugat berupaya secara tidak tepat menghindari Pasal 230 dan Amandemen Pertama Konstitusi AS, dan kami memperkirakan putusan ini akan dibatalkan dalam proses banding," kata juru bicara Meta.