TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyetujui rencana aksi korporasi berupa penggabungan (merger) lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari berbagai provinsi di Sumatera. Langkah konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha BPR yang terlibat dalam proses ini.
Lima BPR yang dilebur tersebut adalah PT BPR Mindosari dari Bengkulu, PT BPR Rap Ganda dari Jambi, PT BPR Tiurganda dari Sumatra Selatan, serta PT BPR Lipatganda dan PT BPR Tahuan Ganda, keduanya dari Lampung. Kelima entitas ini akan bergabung ke dalam PT BPR Mangatur Ganda yang berpusat di Sumatra Utara.
Keputusan persetujuan ini secara hukum dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-45/D.03/2026. Keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Juni 2026, menandai tonggak penting dalam regulasi perbankan daerah.
Penyerahan resmi surat keputusan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juni 2026, di Kantor OJK Sumatra Utara. Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara, Triyoga Laksito, secara langsung menyerahkan dokumen tersebut kepada Pengurus dan calon Pengurus PT BPR Mangatur Ganda setelah penggabungan.
Triyoga Laksito menjelaskan bahwa penggabungan ini merupakan terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena berhasil memperluas pangsa pasar dan wilayah operasional secara signifikan. Wilayah kerja BPR hasil merger ini kini mencakup lima provinsi yang tersebar di Pulau Sumatera.
"Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatra," ujar Triyoga Laksito.
Lebih lanjut, Triyoga menekankan pentingnya tata kelola yang kuat pasca-merger untuk menjaga daya saing bank baru tersebut. Penerapan manajemen risiko dan kepatuhan yang ketat, bersama strategi bisnis yang responsif, dinilai krusial agar BPR dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di wilayah yang lebih luas.
"Oleh karena itu, penerapan tata kelola, manajemen risiko dan aspek kepatuhan yang kuat serta strategi bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah, menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan LJK lainnya," jelas Triyoga Laksito.
Aksi korporasi ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2024-2027, khususnya pilar penguatan struktur melalui akselerasi konsolidasi. Penggabungan ini merupakan wujud komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024.